Berita Pati
Pemkab Pati Tetap Akan Robohkan Eks-Kafe Karaoke Permata
Pemkab Pati tetap akan merobohkan sisa satu bangunan di eks-kawasan prostitusi Lorok Indah alias Lorong Indah (LI), Margorejo. Bangunan tersebut ialah
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, PATI – Pemkab Pati tetap akan merobohkan sisa satu bangunan di eks-kawasan prostitusi Lorok Indah alias Lorong Indah (LI), Margorejo.
Bangunan tersebut ialah bekas Kafe Karaoke Permata Pati milik Musyafak, yang telah diwakafkan untuk pondok pesantren asuhan Gus Nuril.
Sebagaimana diketahui, pada 3 Februari 2022 lalu, sekira 70 bangunan di kawasan LI telah diratakan dengan tanah. Namun, hingga kini masih tersisa bangunan bekas Kafe Karaoke Permata tersebut.
Bupati Pati, Haryanto menegaskan, pihaknya tetap akan membongkar bangunan tersebut. Jadwal pembongkaran masih menunggu rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Terkait pembongkaran eks-kafe karaoke di LI tersebut, Selasa (15/2) lalu, Pemkab Pati telah mengadakan rapat tertutup bersama tokoh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pati, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pati, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, serta Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pati.
Haryanto mengatakan, berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati yang dihimpun dan disajikan FKUB, tidak ada perizinan untuk pondok pesantren di LI.
Terkait perwakafannya juga tidak terdaftar secara administratif.
”Sisa bangunan (tetap akan dirobohkan). Saya sudah koordinasikan dengan berbagai pihak. Banyak juga masukkan dari penghuni LI sendiri. Jadi pembongkaran tidak tebang pilih,” kata Haryanto, Rabu (16/2).
Menurutnya, orang yang mengerti hukum seharusnya mengikhlaskan bangunan di LI dibongkar.
"Sebab ini merupakan pembongkaran bangunan liar, yang dipergunakan untuk prostitusi, tidak berizin usaha, dan ada di lahan pertanian berkelanjutan," jelas dia.
Ketua PCNU Pati, Kiai Yusuf Hasyim juga menegaskan, tidak ada pondok pesantren di LI. Dia mengaku sudah melakukan kroscek di berbagai lembaga.
”Di Seksi Ponpes Kemenag sampai saat ini tidak ada satu pun pondok yang izin operasionalnya terdaftar di LI. Begitu pula data dari RMI (Rabithah Maahid Islamiyah), tak ada pondok di sana,” kata dia.
Ketua MUI Kabupaten Pati, KH Abdul Mujib Sholeh menegaskan, wakaf salah satu pemilik bangunan di kawasan eks-lokalisasi Lorok Indah alias Lorong Indah (LI) tidak sah.
Mujib menyebut, wakaf bangunan tersebut tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana yang disebut kitab-kitab fikih.
"Persyaratan wakaf itu sah apabila merupakan 'milkut tam', yakni milik sendiri dan sempurna kepemilikannya. Adapun tanah tersebut dijadikan agunan pada salah satu bank BUMN sehingga status kepemilikannya 'milk an-naqs'," ujar Mujib, Senin (7/2) lalu.