Berita Video
Video Sopir Truk di Kudus Keberatan Penerapan Aturan ODOL Over Dimension Over Loading
Tuntutan itu dituangkan saat seratusan sopir menggelar aksi demontrasi di Kantor Dinas Perhubungan Kudus, Kamis (17/2/2022)
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Berikut ini video sopir truk di Kudus keberatan penerapan aturan ODOL Over Dimension Over Loading.
Sejumlah sopir truk di Kudus menuntut aturan perihal Over Dimension Over Loading (ODOL) segera direvisi. Pasalnya keberadaan aturan tersebut meresahkan sejumlah sopir.
Tuntutan itu dituangkan saat seratusan sopir menggelar aksi demontrasi di Kantor Dinas Perhubungan Kudus, Kamis (17/2/2022).
Dalam aksi tersebut, sebagian para sopir membawa truknya diparkir di kompleks Dinas Perhubungan.
Alhasil, truk memenuhi ruang parkir, bahkan adavtruk yang yang harus diparkir di bahu jalan depan kantor dinas tersebut.
Selain menuntut revisi regulasi tentang ODOL, mereka juga meminta agar pemerintah mengatur tarif ongkos jasa angkut truk.
Sebab, dengan adanya aturan tersebut, para sopir tidak terbebani ketika harus mendapat orderan mengantar barang.
"Aturan itu membebani kami sebagai sopir," ujar salah seorang sopir, M Ali Ihsan (38).
Lelaki asal Desa Klaling, Kecamatan Jekulo itu melanjutkan, regulasi tentang Odol bisa direvisi.
Imbasnya, kata dia, kalau aturan tersebut ditegakkan maka harga kebutuhan pangan akan turut naik.
Dia mencontohkan, ketika truk mampu memuat beras sampai 30 ton, namun secara aturan maksimal 12 ton maka akan ongkos transportasi pengiriman beras akan mengalami membengkak.
"Imbasnya besar, kalau sampai dilaksanakan imbasnya maka harga pangan yang truk bisa muat beras berkali lipat bisa muat 30 ton dinormalisasi menjadi 12 ton.
Bayangkan, tidak mungkin transportasi mahal beras tidak naik," kata Ihsan.
Ihsan melanjutkan, perihal over dimensi dia mencontohkan ketika truk harus mengangkut muatan misalnya kapuk, kasur, dan mebel.
Ketika harus disesuaikan dengan aturan yang ada, maka barang tidak bisa diangkut dalam sekali jalan.
"Berapa kali lipat ongkos yang harus dibayar pengusaha kapuk kasur atau mebel untuk suatu pengiriman barang," kata dia.
Adanya aturan larangan truk Odol membuat para sopir was-was.
Mau tidak mau para sopir menghadapi ancaman tilang.
Di tengah gencetan pandemi Covid-19, kata Ihsan, para sopir bisa bekerja saja sudah bersyukur.
Dengan begitu mereka masih bisa menyambung hidup dan memastikan periuk tidak terguling.
Aksi protes yang dilakukan para sopir diakomodir oleh Dinas Perhubungan. Perwakilan sopir diterima untuk audiensi dengan Kepala Dinas Perhubungan.
Masing-masing dari mereka menuangkan segenap tuntutan dan keinginan.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kudus, Catur Sulistiyanto, mengatakan, apa yang menjadi tuntutan sopir semuanya telah ditampung.
Berhubung aturan tersebut terbit dari pusat, maka pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
Diketahui, regulasi tentang Odol termaktub dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009. Di dalam Pasal 307 isinya pengemudi yang mengemudikan kendaraan Odol, tata cara muatan dimensi, kemudian tidak layak jalan sanksi tipiring 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
"Kemudian untuk karoseri atau agen tunggal pemegang merk pasal 277 hukuman 1 tahun denda maksimal Rp 24 juta," kata dia.
Dia berjanji Senin depan akan bertandang ke Kementerian Perhubungan bersama perwakilan para sopir truk.
Catur juga meminta agar para sopir membuat surat yang berisi tuntutan yang bakal disampaikan ke Jakarta.
"Apa yang menjadi tuntutan beliau para sopir semua disampaikan di surat," kata dia. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE: