Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Indra Kenz Janji Ikuti Proses Hukum untuk Menyelesaikan Kasus Binary Options Ilegal

Indra Kenz jaji akan ikuti proses hukum untuk menyelesaikan kasus Binary option. Indra Kenz membuat pernyataan terkait kasus Binary Options, Binomo.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
instagram
Indra Kenz Janji Ikuti Proses Hukum untuk Menyelesaikan Kasus Binary Options Ilegal 

TRIBUNJATENG.COM- Indra Kenz jaji akan ikuti proses hukum untuk menyelesaikan kasus Binary option.

Indra Kenz membuat pernyataan terkait kasus Binary Options, Binomo.

Pria yang kerap pamer kemewahan itu mengakui bahwa Binomo ilegal.

Melalui akun Instagramnya, Indra Kenz mengunggah sebuah pernyataan sikap.

Indra Kenz mengaku sudah bertemu dengan Bappebti dan Satgas Waspada Investasi.

Dari hasil pertemuan tersebut, Indra Kenz memutuskan untuk menghapus semua video dan konten terkait Binary Options.

Pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu mengaku aktif menggunakan aplikasi Binary Option di tahun 2018 dan membuat konten di tahun 2019.

Indra Kenz mengaku ia pernyah mengatakan bahwa Binomo legal.

"Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia. Informasi tersebut salah dan keliru," kata Indra Kenz.

tahun 2020, Indra mengaku telah meralat pernyataannya terkait Binomo itu. Saat itu, Indra Kenz menyebut Binomo merupakan aplikasi investasi ilegal.

"Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform Binomo binary option tersebut ilegal," ucap Indra.

Indra Kenz kemudian menyampaikan permohonan maaf. Dia meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan atas konten di akun YouTube miliknya terkait cara berinvestasi melalui Binomo.

"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut," pungkasnya


- Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan dengan konten-konten tentang binary option yang pernah ia unggah, termasuk Binomo.
Permohonan maaf itu ia unggah dalam Instagram miliknya yang dikutip, Jumat (18/2/2022).

"Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi. Namun saat ini saya menyadari ada banyak orang yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut," ujarnya.

 

"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload."

Ia pun menjelaskan awal mula dirinya mengenal binary option karena menonton iklan di Youtube. Indra mulai aktif menggunakan platform binary pada 2018, lalu kemudian membuat konten binary pada 2019.

"Konten pertama saya tentang binary option di-upload pada 2019 saat subscriber saya masih berjumlah 3.000 subscriber. Singkat cerita channel tersebut akhirnya berkembang sampai sekarang hingga mencapai 1 juta subscriber dengan konten edukasi, crypto, saham, serta binary option juga," ujarnya.

Selanjutnya pada September 2019, Indra mengaku pernah memberikan statement lewat video Youtube-nya bahwa Binomo itu legal di Indonesia.

"Informasi tersebut adalah salah dan keliru. Pada awal 2020 saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option tersebut ilegal," ujarnya.

Indra Kenz mengatakan sebagai warga negara yang baik, ia mengatakan akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Indra adalah salah satu dari lima orang afiliator dan influencer yang dipanggil Satgas Waspada Investasi (SWI) karena diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti.

Selain Indra Kesuma, keempat orang lainnya adalah Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.

Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Bakal diperiksa

Indra Kenz tetap berangkat berobat ke Turki meski sudah mendapat surat panggilan pemeriksaan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan memberikan kesempatan Indra Kenz untuk mengklarikasi kasus Binomo.

Namun, pria yang kerap disebut sebagai Crazy Rich Medan Indra Kenz malah pergi berobat keluar negeri jelang pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus pelaporan korban Binomo.

Indra Kenz direncanakan bakal diperiksa pada Jumat (18/2/2022).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya telah memberikan kesempatan untuk klarifikasi kepada Indra Kenz.

Namun demikian, kata Whisnu, Indra Kenz malah tak memenuhi pemeriksaan dengan alasan sedang keluar negeri.

Hal ini dinilai bisa dianggap sebagai terlapor mengakui kesalahan.

"Penyidik telah memberi kesempatan kepada IK untuk mengklarifikasi, tetapi tidak digunakan dengan baik, malah dia keluar negeri. Dengan kata lain, dia mengakui kesalahan dia," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Whisnu mengingatkan bahwa surat panggilan pemeriksaan Indra Kenz telah dikirim terlebih dahulu oleh penyidik Bareskrim.

Surat itu telah diterima sebelum terlapor pergi ke Turki.

"Kami kirim panggilan dulu ke dia. Baru dia buat surat loh (pergi ke luar negeri). Sebelum dipanggil, dia belum buat surat," jelas Whisnu.

Whisnu menyampaikan pihaknya masih tetap akan menunggu Indra Kenz menghadiri terkait pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (18/2/2022) besok.

Pihaknya belum berencana akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.

"Ini kan dalam rangka lidik. Kalau nanti sudah nanti sidik, sesuai KUHAP panggilan sekali tidak datang, 2 kali tidak datang, 3 kali dibawa," tukas Whisnu.

Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya bisa langsung melakukan gelar perkara jika Crazy Rich Medan Indra Kenz tidak menghadiri pemeriksaan pada Jumat (18/2/2022).

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved