Lawan Covid19
Kemenkes Jelaskan Kriteria Pasien Dinyatakan Selesai Isolasi dan Sembuh dari Omicron
Kementerian kesehatan memberikan kriteria pasien Covid-19 varian Omicron yang telah selesai isolasi dan dinyatakan sembuh.
TRIBUNJATENG.COM - Varian Omicron membuat kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat.
Warga yang terinfeksi Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah.
Kementerian kesehatan memberikan kriteria pasien Covid-19 varian Omicron yang telah selesai isolasi dan dinyatakan sembuh.
Baca juga: Ganjar Gunakan Skenario Penanganan Delta Antisipasi Omicron di Jateng
Hal tersebut diinformasikan melalui akun Instagram @kemenkominfo pada Selasa (15/2/2022).
Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah dinyatakan sembuh diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Lalu, apa saja kriteria pasien varian Omicron selesai isolasi atau sembuh?
Kriteria Sembuh dari Omicron
1. Pada saat konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.
Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah tiga hari lagi.
3. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Jika hasil negatif atau Ct>35 dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.
Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam.
Maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi atau sembuh.
Langkah Pencegahan Varian Omicron
Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 terutama omicron, tidak cukup jika hanya dilakukan seperti mendapatkan vaksinasi yang lengkap.
Akan tetapi, masyarakat juga harus menjaga protokol kesehatan.
Dikutip dari kemkes.go.id, adanya proteksi ekstra yang sempurna merupakan langkah yang harus dilakukan oleh seluruh masyarakat.
Tujuannya agar mampu melindungi diri dan orang di sekitar dari paparan Covid-19, serta meminimalisir dari hospitalisasi dan kematian akibat Covid-19.
Berikut ini merupakan beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah penyebaran varian Omicron di Indonesia, di antaranya adalah :
1. Menggunakan masker dengan benar
2. Menjaga jarak minimal 1 meter dan menjauhi kerumunan
3. Cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir
4. Buka jendela, untuk ventilasi yang lebih baik
5. Segera melakukan vaksinasi apabila dalam kondisi sehat dan telah mendapatkan jadwal. (*)
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunjateng.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut Kriteria Sembuh dari Omicron, Pasien Tanpa Gejala Harus Isolasi Selama 10 Hari
Baca juga: 7 Orang Positif Omicron di Papua Barat