Berita Purbalingga
Polah SM Warga Purbalingga, Bakar Barang-barang Mantan Istri Gara-gara Digugat Cerai
Seorang pria berinisial SM (50) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga diamankan Polres Purbalingga
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Seorang pria berinisial SM (50) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga diamankan Polres Purbalingga.
Pasalnya ia melakukan pembakaran sejumlah barang milik mantan istrinya, usai putusan cerai dari Pengadilan Agama PurbaIingga.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan kasus pembakaran barang milik korban bernama Mail Fitriani (40) yang merupakan mantan istri tersangka.
Kasus tersebut terjadi pada bulan November tahun 2021.
Baca juga: Akal-akalan Seorang Ibu Curi Motor di Parkiran Swalayan, Tak Sadar Aksinya Terekam CCTV
Baca juga: Hujan Deras dan Lama, Sejumlah Wilayah di Kecamatan Batang Banjir, Ketinggian 15 - 20 Centimeter
Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (8/2/2022) karena setelah melakukan aksinya langsung melarikan diri.
"Tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga," ujar Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun, Jumat (18/2/2022).
Peristiwa tersebut bermula saat sidang putusan perceraian antara tersangka dengan istrinya di Pengadilan Agama PurbaIingga, Kamis (11/11/2021).
Tersangka tidak menghadiri sidang, namun datang ke rumah korban.
"Di rumah korban, tersangka mengeluarkan sejumlah barang diantaranya pakaian, dompet dan kasur busa.
Kemudian disiram dengan pertalite yang dibawanya selanjutnya dibakar," jelas Wakapolres.
Akibat pembakaran yang dilakukan sejumlah barang milik korban dan sejumlah keluarganya terbakar.
Sisa barang yang dibakar diantaranya pakaian, dompet dan kain pembungkus kasur busa diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengaku masih mencintai istrinya, namun ia marah akibat sang istri mengajukan cerai.
Apalagi hasil sidang pengadilan memutuskan perceraian keduanya.
Sehingga ia nekat membakar barang-barang di rumah mantan istrinya.
Wakapolres menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran.
Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)
Pelaku Curanmor di Objek Wisata DLas Purbalingga Diringkus, Penadah Ikut Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Pria Beristri di Purbalingga Diringkus Polisi Karena Setubuhi Gadis di Bawah Umur |
![]() |
---|
Kodim 0702 Purbalingga Dipenuhi Ornamen Imlek, Jadi Spot Foto Instagramable |
![]() |
---|
Innalillahi, Penderes Nira di Desa Krangean PurbaIingga Tewas Jatuh dari Pohon Kelapa |
![]() |
---|
Warga Karangmoncol Purbalingga Membuat Kompor Berbahan Oli Bekas untuk Atasi Limbah Rumah Tangga |
![]() |
---|