Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ritual Maut di Jember

Ritual Maut Menewaskan 11 Orang, Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara Terancam 5 Tahun Penjara

Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara bernama Nur Hasan (38) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Editor: rival al manaf
(Tribun Jatim Network/Sri Wahyunik)
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo memimpin rilis pengungkapan ritual maut di Pantai Payangan Jember, Rabu (16/2/2022). Nurhasan (baju tahanan) menjadi tersangka atas peristiwa yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia. 

Dihimpun dari Surya.co.id, 2 dari 11 korban tewas itu adalah istri muda dan anak tiri Nur Hasan, yakni Ida (22) dan P (13).

Ida diketahui istri kedua Hasan yang selama ini tinggal di Dusun Gayam, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, dekat Terminal Tawangalun.

Sementara, Hasan menempati rumah di Dusun Botosari, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi bersama istri pertama dan ibunya.

Ida dan P sudah masuk dalam anggota Tunggal Jati Nusantara bersama 98 orang lainnya.

Sebab, mereka beberapa kali ikut acara ritual yang diadakan oleh Hasan.

Baca juga: Pasutri Tewas di Pantai Payangan Sempat Cerita Mimpi Keranda Jenazah

Baca juga: Cerita Korban Selamat Ritual Maut di Pantai Payangan Jember: Saat Meditasi, Ombak Besar Datang

Baca juga: Cerita Korban Selamat Ritual Maut di Pantai Payangan Jember: Saat Meditasi, Ombak Besar Datang

Termasuk N, anak Hasan dan Ida yang masih berusia dua tahun.

Beruntung, N selamat dari tragedi gulungan ombak pantai selatan.

Karena saat itu, posisi N cukup jauh dari bibir pantai.

Dia digendong seorang pengikut Hasan yang selamat.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Ritual Maut di Pantai Payangan Jember, Pimpinan Tunggal Jati Nusantara Jadi Tersangka, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved