Berita Kabupaten Tegal
RSUD dr Soeselo Slawi Siap Hadapi Lonjakan Covid-19, Sediakan 154 Tempat Tidur dan Ruang Isolasi
Dijelaskan oleh Titis, pihaknya sudah menyediakan sekitar 154 tempat tidur bagi pasien Covid-19, tapi sejauh ini yang sudah terpakai baru beberapa
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - RSUD dr Soeselo Slawi Kabupaten Tegal siap menghadapi jika terjadi lonjakan kasus Covid-19. Pihaknya juga siap merawat pasien Covid-19 karena ruang isolasi sudah disiapkan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr. Soeselo Slawi, Titis Cahyaningsih, saat menjadi pembicara di program Bincang Kreatif Slawi FM belum lama ini.
Adapun pada segmen kali ini, mengusung tema “Kesiapan rumah sakit dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19."
Dijelaskan oleh Titis, pihaknya sudah menyediakan sekitar 154 tempat tidur bagi pasien Covid-19, tapi sejauh ini yang sudah terpakai baru beberapa saja.
Sehingga jika terjadi lonjakan kasus Covid-19, RSUD dr Soeselo Slawi siap merawat pasien karena ruang isolasi juga sudah disiapkan.
“Pada minggu kedua Februari, kami merawat sekitar 56 pasien positif Covid-19. Kabar baiknya adalah fatalitas Omicron lebih rendah, jadi mereka yang dirawat di rumah sakit tidak seinvasif saat varian Delta,” ungkap Titis, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Jumat (18/2/2022).
Pada kesempatan ini, tak lupa Titis mengimbau masyarakat khususnya warga Kabupaten Tegal untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Seperti mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Turut hadir pada acara bincang kreatif, Ketua Tim Covid-19 RSUD dr. Soeselo Slawi, Mohamad Irpan, menambahkan bahwa prosedur isolasi mandiri yang dilakukan oleh pasien positif Covid-19 harus sesuai dengan prosedur yang ditulis oleh Kementrian Kesehatan.
Prosedur yang dimaksud yaitu setelah mendapatkan hasil pemeriksaan PCR harus melakukan isolasi mandiri selama lima hari, apabila masih bergejala diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kembali.
Namun untuk pasien yang tidak bergejala harus melakukan isolasi mandiri selama 10 hari.
"Kami juga memiliki kebijakan yang tertera dalam surat edaran nomor 445/05.01/2534, beberapa kebijakannya yaitu pasien Covid-19 tidak diperkenankan ditunggu dan dibesuk oleh keluarga atau kerabat pasien. Selain itu, pasien dan pengunjung sebelum memasuki rumah sakit harus melakukan Scan QR Code PeduliLindungi, dan mewajibkan vaksin bagi pasien yang belum melakukan vaksin Covid-19," pungkasnya. (dta)