Berita Regional

Camat dan Bendahara di Maluku Jadi Tersangka Korupsi Dana Kecamatan Rp625 Juta

Penetapan tersangka terkait dugaan penyelewengan dana kecamatan senilai Rp 625 juta.

TRIBUNNEWS
Ilustrasi uang 

TRIBUNJATENG.COM, AMBON - Camat Selaru, ZE, dan bendahara kecamatan, DZB, ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, Maluku, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Penetapan tersangka terkait dugaan penyelewengan dana kecamatan senilai Rp625 juta.

Disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, anggaran yang diselewengkan itu bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2018.

Baca juga: Laporkan Kasus Korupsi, Bendahara Desa di Cirebon Malah Jadi Tersangka

"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah camat dan bendahara," kata Wahyudi kepada Kompas.com, Sabtu (1922/2022).

Adapun ZE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar Nomor B-216/Q.1.13 /Fd.2 /02/2022 tanggal 17 Februari 2022.

Sementara DZB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki Nomor B-217/Q.1.13 /Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022.

Menurut Wahyudi penetapan ZE dan DZB sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli.

"Selain itu berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari APIP penyidik juga telah memperoleh bukti permulaan yang cukup," katanya.

Wahyudi mengatakan, status tersangka dua oknum ASN itu telah diumumkan oleh Tim Penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar di Saumlaki, Kamis (17/2/2022).

"Jadi ulah kedua tersangka ini menimbulkan kerugian keuangan negara  berdasarkan hasil perhitungan APIP yaitu sejumlah Rp 625.215.596," terangnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ZE dan DZB akan segera dipanggil untuk diperiksa terkait perkara tersebut.

"Keduanya akan segera dipanggil untuk diperiksa. Setelah itu nanti baru ditahan," katanya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korupsi Dana Kecamatan Rp 625 Juta, Camat dan Bendahara di Maluku Ditetapkan Tersangka"

Baca juga: PT SIMP Beri Penjelasan Terkait Temuan Minyak Goreng 1 Juta Kg di Gudang Deli Serdang

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved