Berita Regional
Sopir di Nganjuk Bunuh Majikan gara-gara Sakit Hati Pernah Dipaksa Berhubungan Sesama Jenis
Sabtu (5/2/2022) pagi, seorang pengusaha di Nganjuk, Jawa Timur, berinisial B, ditemukan tewas di garasi mobil di Jalan dr Soetomo.
Kepada penyidik, MYS mengungkapkan bahwa ia pernah diajak berhubungan seksual oleh korban sebanyak empat kali.
“Dari pengakuannya sih empat kali, tiga ditolak satu mau enggak mau terpaksa, akhirnya sempat berhubungan badan mereka,” ungkapnya.
Hubungan seksual sesama jenis inilah yang menjadi motif MYS menghabisi nyawa korban B yang tak lain majikannya sendiri.
“Iya (motif MYS) salah satunya itu. Jadi dia dendam dan marah kepada si pelaku. Jadi kalau enggak mau diajak berhubungan badan, dia marah si korban,” ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggunggjawabkan perbuatannya tersangka sudah ditahan Mapolres Nganjuk.
Atas ulahnya, MYS terancam Pasal 340 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana subsider pasal 338 jo pasal 365 ayat 3.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara) bahkan seumur hidup,” tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita di Balik Sopir Bunuh Majikannya, Kesal Sering Diajak Berhubungan Badan"
Baca juga: Terbakar Cemburu, Lelih Rencanakan Pembunuhan hingga Sewa 2 Eksekutor Habisi Koki Muda di Jaksel