Berita Semarang
Meski Ditolak Buruh se-Jateng, BPJS Ketenagakerjaan Tetap Investasikan 65 Persen Dana JHT ke SHU
Gelombang penolakan kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) terus bergulir hingga sekarang.
Penulis: budi susanto | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gelombang penolakan kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) terus bergulir hingga sekarang.
Sejumlah serikat buruh di daerah juga terus menyuarakan penolakan kebijakan yang akan diterapkan Maret mendatang.
Tak terkecuali Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, yang terang-terangan menyatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, mengenai JHT menyengsarakan kaum buruh.
Hal itu karena dalam Permenaker mengatur pencairan dana JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa diambil pada usia 56 tahun.
Permenaker tersebut juga juga dianggap tidak sesuai dengan aturan sebelumnya yang diinstruksikan Presiden Jokowi.
Ditegaskan Aulia Hakim Sekertaris KSPI Jateng, Presiden Jokowi pernah menginstruksikan aturan pengambilan JHT untuk buruh yang kena PHK bisa diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan setelah satu bulan di PHK.
"Namun sekarang buruh harus menunggu bertahun-tahun untuk melakukan klaim JHT, misalnya buruh yang di PHK saat berusia 30 tahun, JHT baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun," paparnya, Minggu (20/2/22).
Dilanjutkannya, buruh tidak bisa menunggu bertahun-tahun karena buruh yang kena PHK sudah tidak memiliki pendapatan.
"Kami tidak habis fikir, investasi di BPJS Ketenagakerjaan pada 2021 saja Rp 553,50 triliun, tapi uang buruh yang ditabung di BPJS ketenagakerjaan lewat JHT harus ditahan sampai usia 56 tahun, mau dikemanakan uang tersebut sedang buruh sangat berharap sekali uang tersebut untuk masa depan keluarganya setelah PHK," katanya.
Aulia juga menyebutkan, pemerintah seperti menjilat ludah sendiri dengan adanya pengesahan Permenaker JHT di tengah situasi sulit untuk pekerja.
"Kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK, sama saja omong kosong. Untuk itu kami mendesak pemerintah segera mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022," terangnya.
Terpisah Anggoro Eko Cahyono, Direktur Utama BPJS ketenagakerjaan, beberapa waktu lalu memastikan pengelolaan dana JHT sesuai tata kelola yang baik dan berpedoman ketentuan yang berlaku.
"Kami mengola dana JHT dengan sangat hati hati dan menempatkan dana pada instrumen instrumen investasi dengan resiko yang terukur agar pengembangan optimal," ucapnya.
Dipaparkannya, peserta BPJS ketenagakerjaan bisa mengklaim sebagian dana JHT sebelum berusia 56 tahun namun tetap sesuai ketentuan.
Mengintip Tradisi Ruwahan di Makam Sukolilo Semarang, Martini Berangkat Bawa Bakmi Pulang Bawa Roti |
![]() |
---|
Berikut Ini Rencana Teknis Persidangan di PN Semarang Selama Ramadan |
![]() |
---|
3 Teropong UIN Walisongo Disiapkan Untuk Pengamatan Hilal, Ahmad: 90 Persen Siap! |
![]() |
---|
Harga Beras Meroket Jadi Rp 15.000 Per Kilogram, Pedagang Semarang Menjerit Minta Turunkan Harga |
![]() |
---|
Hadirkan 50 Varian Hidangan Paket Bukber di Hotel Horison Inn Alaska Semarang, Hanya Rp 98 Ribu |
![]() |
---|