Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pembangunan Tol Demak-Tuban Masih Butuh Proses Berlapis-lapis

Proyek pembangunan tol Demak-Tuban masih butuh proses berlapis, saat ini tahap inventarisir.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: sujarwo
Dok. Diskominfo Kudus
Pertemuan konsultan proyek tol Demak-Tuban dengan Bupati Kudus HM Hartopo di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (21/2/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Proyek pembangunan tol Demak-Tuban masih butuh proses berlapis-lapis.

Saat ini, konsultan proyek tersebut tengah menginventarisir sejumlah usulan. Di antaranya usulan yang disampaikan oleh Bupati Kudus perihal exit tol dan rest area.

Tim konsultan lingkungan proyek tol Demak-Tuban, Fauziah Hernarawati, mengatakan, rencana pembangunan fisik tol Demak-Tuban prosesnya masih cukup panjang.

Saat ini pihaknya masih menampung usulan dari berbagai pihak.

Setelah itu, masih ada studi kelayakan, studi land acquisition anda resetlement action plan (Larap).

Tahap ini akan menganalisis dampak sosial ekonomi akibat pengadaan tanah dalam proyek tol.

"Setelah itu ada pembebasan lahan, studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), setelahnya baru mulai proses pembangunan," kata dia.

Jika memang cepat bermacam lapis proses tersebut, maka tidak sampai lima tahun sudah mulai proses pembangunan fisik tol.

Pengalaman yang diketahuinya, proses pembangunan tol ruas Pemalang-Batang itu butuh waktu dua tahun dari awal sampai tahap pembangunan fisik.

Kemudian ruas Surabaya-Mojokerto butuh waktu lima tahun dari tahap awal sampai mulai tahap pembangunan fisik.

"Kalau konstruksi seperti pemalang batang 2 tahun. Surabaya mojokerto karena masalah tanah itu 5 tahun. Itu proses dari awal. Kalau cepat tidak sampai 5 tahun," kata dia.

Kemudian, untuk rencana tol Demak-Tuban, proses pembangunan fisik akan dilakukan setelah studi Amdal rampung. Bisa saja itu terjadi pada 2023 atau 2024.

Dalam proyek pembangunan acap kali menemui kendala saat pembebasan tanah. Untuk itu, Fauziah, mengatakan, proses pembebasan lahan itu tidak ada ganti rugi. Yang ada ganti untung. 

"Jangan sampai membuat masyarakat tidak bermanfaat. Jangan sampai sebelum ada proyek sama sesudah ada proyek ini menurun. Tidak boleh. Harusnya meningkat. Jangan sampai seperti itu," kata dia. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved