Berita Jepara
Sempat Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, 1 Warga Jepara Bebas setalah Terima Restorative Justice
SN, warga Desa Wedelan, kini bisa menghirup udara bebas setelah terima restorative justive.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - SN, warga Desa Wedelan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara kini bisa menghirup udara bebas setelah menerima restorative justive atau keadilan restoratif.
Ia sempat ditahan karena melakukan tindak pidana pencemaran nama baik pada 10 Juli 2021. Ia melontarkan kata-kata tidak pantas yang mencemarkan korban SH.
Bermula dari situ, SH tidak terima dan melapor ke polisi.
Atas perbuatannya itu, SN disangkakan Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara Ayu Agung mengatakan pihaknya sudah menyerahkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntuan) kepada tersangka SN, Senin (21/2/2022).
SN telah mendapat restorative justice.
Dia mengungkapkan restorative justice ini diberikan karena korban memaafkan tersangka.
Selain itu juga tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan hukum atau belum pernah dihukum.
Tersangka juga telah mengakui mencemarkan nama baik korban di depan umum dan sudah meminta maaf kepada korban. Korban juga sudah memaafkan.
"Tersangka menyesali dan merasa bersalah bersedia memenuhi syarat yang diajukan dengan cara meminta maaf di depan keliarga dan memberikan janh pemulihan sebesar Rp3,5 juta yang kemudian disumbangkan untuk masjid yang beralamat di Desa Wedelan dan Desa Banjar Agung melalui kepala desa," paparnya.
Ayu menyatakan restorstive justice ini tidak bisa diterapkan pada semua perkara.
Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti tindak pidana ringan, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan korban memaafkan.
Restorative justice ini, kata Ayu, melalui beberapa proses.
Diawali dengan Kejari Jepara mengajukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kemudian disampaikan kepada Jampidum.
"Makanya keputusan RJ (Restorative Justice ini) di Jampidum. Jadi memang benar-benar sesuai aturan yang berlaku," terangnya.
Menurutnya, tindak kejahatan seperti yang dilakukan SN bisa diberikan restorative justice.
"Supaya mereka (tersangka) hidup nornal bersama korban. Tersangka bisa menyadari kesalahannya, tetapi tidak harus dipenjara," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tersangkan-sn-akhirnya-bebas1.jpg)