Berita Semarang
Ajukan Klaim JHT Kini Bisa Melalui Aplikasi JMO, Batas Maksimal Saldo Rp 10 Juta
BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal BPJAMSOSTEK memberikan kemudahan pelayanan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal BPJAMSOSTEK memberikan kemudahan pelayanan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Aplikasi ini menawarkan kemudahan bagi peserta yang ingin melakukan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda, Multanti, mengatakan Aplikasi JMO atau Aplikasi Jamsostek Mobile merupakan pengembangan dari aplikasi BPJSTKU.
Aplikasi JMO memberikan kemudahan untuk mendaftar, membayar iuran, serta mengajukan pembayaran klaim JHT menjadi online dan lebih ringkas.
Baca juga: Pria Ini Gegerkan India karena Tipu dan Nikahi 27 Wanita Kaya, Dokter hingga Profesor, Ini Modusnya
Baca juga: Suami Nikahi Babby Sitter Setelah Sebulan Cerai, Mawar AFI: Dia Sendiri yang Bawa ke Rumah
Menurutnya, setelah dirilisnya Aplikasi JMO, aplikasi BPJSTKU tidak lagi dapat diakses.
Peserta bisa langsung mengunduh JMO atau melakukan update aplikasi dan login menggunakan user name serta kata sandi yang sama pada aplikasi BPJSTKU sebelumnya.
Jika peserta lupa email dan nomor handphone, cukup melakukan permintaan reset akun dengan menghubungi Layanan Masyarakat 175, tanpa harus datang ke kantor BPJAMSOSTEK.
"Aplikasi JMO memiliki Fitur-fitur untuk mempermudahkan peserta mendapatkan informasi tentang kepesertaan BPJAMSOSTEK," kata dia dalam keterangan persnya, Selasa (22/2/2022).
Adapun beragam fitur yang terdapat di aplikasi JMO yakni memperbaharui data, pengajuan klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lain yang dapat mempermudah peserta BPJAMSOSTEK.
Tanti menjelaskan, peserta dapat mengunduh dan menginstal Aplikasi JMO pada HP berbasis android di playstore dan IOS di appstore.
Jika peserta lupa password aplikasi, cukup menggunakan fitur lupa password pada Aplikasi JMO, lalu isi email untuk mendapatkan konfirmasi kata sandi yang baru.
“Tujuan utama inovasi Aplikasi JMO adalah memberikan kemudahan pelayanan dalam satu genggaman seperti melakukan klaim JHT di mana pun dan kapan pun tanpa perlu mengunggah dokumen serta akselerasi pelayanan BPJAMSOSTEK semaksimal mungkin bagi peserta,” tutur Tanti.
Tanti menjelaskan, pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO untuk saat ini batas maksimal saldo Rp 10 juta.
Jika saldo JHT lebih dari itu maka peserta dapat mengajukan klaim JHT melalui antrian online di website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
"Hadirnya layanan digital ini, perusahaan diharapkan untuk mengelola SDM di perusahaannya agar segera mendaftarkan pekerjanya. Ini untuk memberikan rasa aman kepada pekerja dan membuat produktivitas perusahaan semakin meningkat.
"Perusahaan hendaknya juga mengikutsertakan pekerjanya ke semua program BPJAMSOSTEK," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/BPJAMSOSTEKlk.jpg)