Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pria Randublatung Blora Mainan Pupuk Subsidi Ilegal dari Madura

Polres Blora berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Blora. 

Penulis: ahmad mustakim | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah bersama Kasat Reskrim AKP Setiyanto saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Selasa (22/2/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORAPolres Blora berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Blora. 

Sebelumnya petugas mengamankan 200 sak atau karung dari pengedaran jual beli ilegal pupuk bersubsidi di Desa Gempol, Kecamatan Jati Kabupaten Blora, Kamis (17/2/2022). 

Kasat Reskrim AKP Setiyanto menyampaikan 200 sak pupuk bersubsidi yang dimuat dengan menggunakan 2 unit kendaraan jenis truk di wilayah Desa Gempol, Kecamatan Jati.

"Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial, (WA), seorang warga kecamatan Randublatung," ucap Kasat Reskrim AKP Setiyanto saat menggelar Konferensi Pers Ungkap di halaman belakang Mapolres Blora, Selasa (22/02/2022). 

Kasat Reskrim menyebut pupuk yang didapatkan ini  berasal dari Madura dibawa ke Blora rencana akan dijual di wilayah Desa Gempol, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.

"WA disini adalah yang membeli pupuk dari Madura, sedangkan sopir yang membawa pupuk dijadikan sebagai saksi," tandas Kasat Reskrim.

"Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah 2 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah membeberkan pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan Negeri Blora. 

"Untuk barang bukti pupuk akan kita lelang, hanya beberapa sampling yang akan kita jadikan sebagai BB. Kita sudah koordinasi dengan kejaksaan Negeri Blora untuk uang hasil lelang akan kita lakukan penyitaan sehingga pupuknya bisa dipakai oleh warga," ucap Kapolres Blora.

Adapun selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 200 Sak pupuk bersubsidi, 2 unit Truk, 3 unit handphone, serta 2 lembar bukti transfer pembelian pupuk.

“Rencana mau dikirim ke rumah saudara R di Desa Gempol, Kecamatan Jati. Dari pengembangan kasus ini, pupuk urea akan dijual Rp 205 ribu per sak, phonska Rp 205 ribu dan ZA Rp 160 ribu,” terangnya. (kim)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved