Tokopedia dan Shopee Janji Tindak Tegas Penjual Barang Bajakan
Tokopedia akan melakukan tindakan tegas untuk penyalahgunaan platform yang melanggar hukum.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat (AS) merilis daftar e-commerce bermasalah dari seluruh dunia yang masuk kategori 'Notorious Market List' tahun 2021.
Notorious Market List, dilansir dari situs resmi Departemen Perdagangan AS, adalah daftar tahunan yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kesadaran publik dan mendorong perusahaan terkait dengan upaya memerangi barang bajakan.
Dilansir dari ustr.gov, ada 42 e-commerce yang masuk daftar Notorious Market List, beberapa dari Indonesia. Dalam daftar e-commerce yang diawasi AS, ada nama Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee.
Menanggapi hal tersebut, Tokopedia mengatakan, terkait dugaan adanya barang palsu yang diperdagangkan, pihaknya tentu menindak tegas penjual atau seller di platform miliknya.
External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya menyebut, Tokopedia akan melakukan tindakan tegas untuk penyalahgunaan platform yang melanggar hukum.
"Kami memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan dalam aturan platform kami," ujarnya.
Mengenai adanya barang palsu yang beredar di Tokopedia, menurut dia, pemilik hak atau pembeli bisa melaporkan pelanggaran ke dalam tautan yang disediakan.
Ia menjelaskan, meski Tokopedia bersifat UGC yang di mana penjual dapat menjual atau mengunggah produk secara mandiri, aksi kooperatif juga harus dilakukan.
"Hal ini tentunya untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia agar tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Ekhel.
Sementara itu, Shopee Indonesia menyatakan, tegas melarang penjualan barang bajakan di platform mereka, juga menerapkan berbagai kebijakan dan prosedur yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual.
“Shopee berkomitmen teguh untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan melawan pembajakan. Kami dengan tegas melarang penjualan barang bajakan di platform kami," tulis keterangan resmi Shopee Indonesia yang diterima Tribun.
Shopee Indonesia menegaskan, pihaknya juga menerapkan berbagai kebijakan dan prosedur yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual.
"Dan kami terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas inisiatif perlindungan merek kami untuk memberikan pengalaman yang aman dan nyaman bagi pembeli dan penjual Shopee," tulis pernyataan resmi Shopee Indonesia.
Untuk Bukalapak, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi. Tribun sudah mencoba menghubungi Humas Bukalapak, tetapi belum ada pernyataan dan jawaban resmi terkait dengan pengawasan oleh pemerintah AS tersebut. (Tribun Network/ustr.gov)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-belanja-online.jpg)