Berita Pati

46 Persen Tanah Wakaf di Pati Belum Bersertifikat

Kementerian Agama dan BWI Kabupaten Pati mendorong percepatan penyertifikatan tanah wakaf. Hal ini untuk menghindari konflik yang bisa saja terjadi.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf dan penandatanganan MoU Kemenag, Kantor BPN, dan BWI Kabupaten Pati di Aula Hotel Pati, Selasa (22/2/2022). 

 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Dari total 2.705 bidang tanah wakaf yang ada di Pati, baru sebanyak 54 persen sudah disertifikatkan, atau masih ada 46 persen yang belum.

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf dan penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenag, Kantor Pertanahan (Kantah), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pati di Aula Hotel Pati, Selasa (22/2/2022).

Kementerian Agama dan BWI Kabupaten Pati mendorong percepatan penyertifikatan tanah wakaf.

Hal ini untuk menghindari konflik yang bisa saja terjadi.

“Penting agar objek wakaf segera disertifikatkan. Hal ini untuk menghindari adanya gugatan-gugatan yang bisa saja terjadi. Contoh kasusnya, dulu kakeknya mewakafkan tanah di lokasi ini, karena tergiur dengan harga tinggi saat ini, cucunya mempermasalahkan.

Namun kalau tanah wakaf sudah ada surat ikrar di Kantor Urusan Agama (KUA) dan telah disertifikatkan nanti aman. Tidak bisa diutak-atik lagi,” jelas Wakil Ketua BWI Kabupaten Pati Ahmad Syaiku.

Syaiku menegaskan, sosialisasi bersama para penyuluh agama dan nadzir wakaf se-Kabupaten Pati ini sangat penting.

Dia meminta para penyuluh agama dan nadzir bisa menyampaikan hal ini kepada masyarakat.

Sementara, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati Solikin mengakui, memang kerap terjadi permasalahan di kemudian hari terhadap tanah wakaf.

Agar lebih aman, masyarakat diharapkan segera melakukan penyertifikatan.

“Selama ini kami selalu menyertakan syarat berupa pernyataan tidak dalam sengketa sebelum pengajuan sertifikat tanah wakaf. Kami juga mendorong agar secepatnya disertifikatkan, hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tandas dia. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved