Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Adam Deni Minta Maaf kepada Ahmad Sahroni dan Mengaku Hanya Disuruh

Pegiat media sosial itu beberapa kali mengucapkan permintaan maaf dan mengakui kesalahan karena telah mengubah dokumen tanpa izin ke media sosial.

tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Adam Deni 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Adam Deni menjadi perbincangan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.

Pegiat media sosial itu beberapa kali mengucapkan permintaan maaf dan mengakui kesalahan karena telah mengubah dokumen tanpa izin ke media sosial.

Dalam video permintaan maaf yang diterima Kompas.com dari kuasa hukum Adam Deni, Susandi, ia kini menyebutkan satu nama, yakni Ahmad Sahroni.

Baca juga: Model Ayu Aulia Ditemukan Berlumuran Darah di Apartemennya, Begini Kondisinya Sekarang

Ahmad Saroni yang dimaksud adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Ahmad Saroni merupakan pihak yang dirugikan atas tindak pidana Adam Deni yang berujung penetapan tersangka.

Masih dalam permintaan maaf, Adam Deni juga mengungkapkan inisial OS yang berperan sebagai pesuruh untuk mengunggah dokumen yang dipermasalahkan ini.

Permintaan maaf

Susandi mengatakan, video permintaan maaf Adam Deni dibuat pada 14 Februari 2022 setelah kliennya mendekam selama 13 hari di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam video tersebut, Adam Deni meminta maaf dan menyesali atau khilas ataf perbuatannya kepada Ahmad Sahroni.

Oleh karena itu, Adam Deni memohon agar Ahmad Sahroni menerima permintaan maaf dan menyelesaikan permasalahan secara damai.

 
Pemilik nama lahir Adam Deni Gearaka itu mengaku khilaf telah melakukan tindak pidana tersebut.

"Di sini saya mempunyai kesempatan meminta maaf untuk Bang Ahmad Sahroni dan untuk mengetuk pintu hatinya karena saya memang melakukan kesalahan secara khilaf," ucap Adam Deni.

Namun, tidak diungkapkan soal dokumen yang dimaksud. 

Tidak kuat lagi

Setelah beberapa hari ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Adam Deni mengaku sudah tidak kuat lagi dan ingin dibebaskan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved