PLN UP3 Semarang
Info Pemeliharaan Jaringan Listrik Ketileng PLN ULP Semarang Timur Kamis 24 Februari 2022
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mengamankan pasokan listrik kepada pelanggan PLN ULP Semarang Timur melakukan Pemeliharaan Jaringan listrik.
PELANGGAN PLN yang terhormat, dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mengamankan pasokan listrik kepada pelanggan, maka dengan ini kami sampaikan informasi Pemeliharaan Jaringan listrik Wilayah ULP Semarang Timur:
Wilayah UP3 : Semarang
Hari/Tanggal : Kamis, 24 Februari 2022
Waktu Pemeliharaan : 09.30 sd 12.30 WIB
Daerah Pemeliharaan : Jl. Ketileng Indah Raya, 1, Jl. Asri IV, Jl. Ketileng Indah Raya, Jl.Ketileng Permai, Jl. Ketileng Kencana 1,2,3, Jl.Krakatau, Jl. Bumi Wanakti, Jl. Fatmawati Raya (sebelah selatan Lampu Merah) Gendong Raya, Jl.Juwono, Jl. Belakang 1, Jl. Sendang Rejo, Jl. Permata Baru, Jl. Permata Sendangmulyo, Jl.Bukit Menur IV, Jl. Bukit Menur Raya, Jl. Tulus Harapan, Jl. Klipang Raya, Jl. Taman Pesona Ayodya Barat, Jl. Pesona Ayodya 1,2,3, Jl. Afa Permai 1,2,3,4,5, Jl. Alam Asri, JL. Klipang Pesona Asri 1, Jl. Cemara 1,2,3,4, Jl. Alam Permai 1,2,3,4,5,6, Jl. Pakis 1,2,3, Jl. Bukit Seroja 1,2,3,4,5,6,7, Jl. Bukit Bougenvil Raya, Jl. Bukit Melati 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10, Jl. Bukit Flamboyan 1,2,3,4,5,6,7, Jl. Bukit Dahlia 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10, Jl. Bukit Dahlia Raya, Jl. Bukit Anyelir 1,2,3,4,5,6,7, Jl. Bukit Cempaka 1,2,3,4,5,6,7, Jl. Bukit Seruni 1,2,3,4,5,6, Jl. Bukit Teratai 1,2,3,4,5,6, Jl. Alam Indah 1,2,3,4,5, Jl. Klipang Raya Golf, dan sekitarnya
Hubungi Contact Center PLN (024) 123
PLN ULP Semarang Timur
Jl. Unta Raya 4B, Pandean Lamper, Semarang
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, PLN tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan harapan pelanggan bisa segera menyala, dan kembali menikmati pelayanan listrik dari PLN.
Himbauan Keselamatan Ketenagalistrikan:
1. Jangan Mendirikan bangunan, Tiang Antena, Baliho berdekatan dengan jaringan listrik ( jarak aman min.2,5 meter dari jaringan listrik)
2. Jangan bermain layang-layang di bawah/dekat jaringan listrik
3. Jangan melempar/menerbangkan benda asing ke jaringan listrik
4. Jangan melakukan penebangan pohon, bambu, dan tanaman lainnya yang berdekatan dengan jaringan listrik tanpa berkordinasi dengan petugas PLN
5. Tidak menggunakan listrik secara tidak resmi (*)