Berita Tegal
Oknum Guru Honorer Cabuli Siswi di Bawah Tol Adiwerna Tegal, Modusnya Diajak Les
Satreskrim Polres Tegal kembali mengungkap kasus pencabulan anak bawah umur yang kali ini menimpa siswi sekolah dasar (SD).
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satreskrim Polres Tegal kembali mengungkap kasus pencabulan anak bawah umur yang kali ini menimpa siswi sekolah dasar (SD).
Mirisnya, pelaku merupakan oknum guru di sekolah tempat korban menimba ilmu.
Dalam pers rilis kasus yang berlangsung pada Selasa (22/2/2022), di halaman Polres Tegal, terungkap identitas pelaku pencabulan yaitu berinisial THP (44).
Sedangkan korban, sebut saja Bunga, baru berusia 12 tahun 10 bulan.
Saat ini, korban masih berstatus pelajar SD kelas 6 di salah satu sekolah ikut wilayah Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal.
Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro, mengungkapkan kronologi terkuaknya aksi bejat yang dilakukan oleh oknum guru kepada siswi yang masih bawah umur itu.
Menurut Wakapolres, semua berawal pada Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 09.30 WIB orangtua korban mendapat kabar bahwa sang anak (korban) menangis di sekolah.
Kemudian saat korban pulang ke rumah setelah selesai sekolah, orangtua langsung menanyakan kepada korban mengapa tadi menangis.
Karena merasa curiga terhadap korban, orangtua terus mendesak agar korban mau bercerita apa penyebab yang membuatnya menangis.
Hingga pada akhirnya korban menceritakan penyebab kenapa ia menangis, karena teringat dan trauma terhadap peristiwa yang dialami pada tahun 2019 lalu, atau tepatnya saat korban masih kelas 4 SD.
"Korban kemudian mengaku bahwa pernah mengalami peristiwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku di sisi bagian bawah jalan tol masuk Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Adapun, modus pelaku guru honorer ini yaitu mengajak les di luar jam sekolah, kemudian membujuk supaya korban mengikuti kemauan pelaku," ungkap Wakapolres Tegal, Kompol Didi, pada Tribunjateng.com, Selasa (22/2/2022).
Menurut pengakuan korban, selain pernah disetubuhi pelaku di sisi bawah jalan tol, korban juga mendapat perlakuan cabul lainnya yaitu diraba bagian payudaranya pada saat di ruang kelas.
Perbuatan cabul dilakukan pelaku di ruang kelas saat jam istirahat dan situasi sepi.
Alasan mengapa korban mau untuk dilakukan perbuatan cabul karena merasa takut dan bingung, mengingat pelaku merupakan gurunya sendiri di sekolah sehingga korban tidak berani menolak ajakan pelaku.
Korban juga tidak berani menceritakan apa yang dialaminya karena takut dan merasa malu atas perbuatan yang menimpa dirinya.
Selain itu, pelaku juga sering membelikan jajan kepada korban, sehingga korban merasa tidak enak untuk menolak ajakan atau bercerita mengenai perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
Setelah mengetahui kenyataan yang dialami sang anak, orangtua korban langsung melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke Polres Tegal pada 13 Februari 2022 lalu untuk diproses lebih lanjut.
"Setelah kami lakukan pengembangan, diketahui korban pencabulan yang dilakukan pelaku tidak hanya satu, tapi ada dua orang siswi lainnya di sekolah yang menjadi korban pencabulan pelaku," terangnya.
Sementara untuk ancaman hukuman pelaku pencabulan anak di bawah umur, dikenakan undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian karena pelaku merupakan seorang pengajar atau guru pendidik, maka diberikan tambahan sepertiga dari penjatuhan hukuman utamanya.
"Pelaku kami amankan di sekitar rumahnya yang beralamat di Desa Pesarean, RT 20/RW 05, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal," tandasnya.
Adapun, THP, pada saat pers rilis kasus tidak dihadirkan ke lokasi rilis karena suatu alasan. (dta)