Berita Sragen

18 UPK DBM di 18 Kecamatan di Sragen akan Bertransformasi Menjadi BUMDes Bersama

Sebanyak 18 UPK Dana Bergulir Masyarakat (DBM) di 18 kecamatan di Sragen akan jadi BUMDes.

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: sujarwo
@BumdesSragen
Ilustrasi. Logo Paguyuban BUMDes Kabupaten Sragen 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Sebanyak 18 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bergulir Masyarakat (DBM) di 18 kecamatan di Sragen akan bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama. 

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sragen, Narko Nugroho mengatakan BUMDes Bersama itu muncul setelah adanya UU Cipta Kerja.

Dilanjutkan dengan turunnya PP 11 tahun 2021 tentang BUMDes terkait pendirian, pembubaran, pengurus, program dll. Lebih rinci DBM diatur dalam Pasal 73 PP 11 2021, dilanjutkan Surat Edaran (SE) Sekda.

Narko mengatakan belasan UPK DBM eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan mengelola DBM mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Narko melanjutkan sebenarnya jadwal tahapan proses pergantian UPK ke BUMDes Bersama itu ditargetkan selesai maksimal pada 1 Februari 2023 mendatang.

"Ini harus bertransformasi batasnya maksimal 1 Februari 2023. kenapa kita kejar sekarang karena melihat beberapa keterkaitannya nanti kehabisan waktu."

"Dalam pendirian BUMDesa Bersama itu harus ada penyertaan modal dari desa dan penyertaan modal dari masyarakat desa," terang Narto.

BUMDes Bersama ini dikatakannya berbeda dengan BUMDes lain. Nilai penyertaan modal dari desa belum ada kesepakatan.

Sementara penyertaan modal masyarakat desa itu berasal dari aset DBM saat ini.

Dia menerangkan posisi DBM itu dikelola 18 UPK di 18 kecamatan di bawah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) eks-PNPM Mandiri Pendesaan.

Nilai DBM itu sejak 2004 tercatat lebih dari Rp100 miliar. Nilai DBM tertinggi berada di UPK Kecamatan Kalijambe senilai Rp 14 miliar.

Dia menerangkan rumahnya itu ada di BKAD dan pengelolaan dananya ada di UPK.

"Pemkab Sragen bertanggung jawab atas transformasi UPK ke BUMDes Bersama itu dan teknisnya diserahkan kepada DPMD dan Inspektorat."

"Sebelum transformasi, Inspektorat akan melakukan review atas aset UPK tersebut dan data penerima manfaat atas DBM itu," jelasnya.

Dia mengatakan dengan penyertaan modal dari desa itu maka akan ada bagi hasil ke desa. Meskipun nilai bagi hasilnya belum ada kesepakatan, tetapi bagi hasil ke desa itu harus digunakan untuk pengentasan kemiskinan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved