Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan untuk SIM, Umrah dan Haji Masih Pembahasan, Peralihan Hak Atas Tanah Berlaku 1 Maret

Presiden Jokowi telah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
TribunJateng.com/Budi Susanto
Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Presiden Jokowi telah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pada 6 Januari 2022 lalu.

Inpres tersebut berisikan aturan mengenai kewajiban warga negara untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan agar dapat menikmati sejumlah layanan.

Layanan yang dimaksud adalah pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli, hingga melaksanakan umrah dan haji.

Lalu bagaiman pelaksanaan Inpres yang diteken Presiden Jokowi pada 6 Januari lalu di tingkat daerah, di Provinsi Jateng kebijakan tersebut juga sudah menggemuruh.

Namun hanya Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sudah mengimplementasikan Inpres mengenai persyaratan BPJS Kesehatan tersebut.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, juga sudah mengeluarkan surat HR.02/164-400/II/2022.

Surat yang dikeluarkan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran, mengenai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah, atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli dengan persyaratan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Bahkan menurut Kepala BPN Kota Semarang Sigit Rahmat, pemberlakuan kebijakan akan dimulai pada 1 Maret 2022.

"Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah akan diberlakukannya 1 Maret mendatang. Kami juga sudah melakukan sosialisasi ke PPAT dan PPATS," katanya, Kamis (24/2/2022).

Dilanjutkannya, kartu kepesertaan BPJS Kesehatan yang disyaratkan hanya untuk pembeli saja.

"Jadi syarat tersebut hanya untuk peralihan hak atas tanah dan satuan rumah karena jual beli dan yang dilampirkan hanya fotokopi Kartu BPJS Kesehatan pembeli aset tersebut," ucapnya.

Sementara itu, untuk persyaratan umrah dan haji, Kepala Kemenag Jateng, Mustain Ahmad,  menyebutkan, penerapan kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk umrah dan haji masih menunggu instruksi lanjutan dari pusat.

"Terkait teknis pelaksanaan kebijakan syarat umrah dan haji harus memiliki kartu BPJS Kesehatan tengah disiapkan Kemenag Pusat," jelasnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, Dirlantas Polda Jateng, di mana pelaksanaan kebijakan terkait syarat membuat SIM harus memiliki kartu BPJS Kesehatan masih dalam kajian.

"Kabijakan tersebut masih dalam kajian dari pusat," imbuhnya. (*)

Baca juga: Hotline Semarang : Tolong Dinas Terkait Sampaikan Keluhan Buruh Keberatan Kebijakan JHT

Baca juga: OPINI Aloys Budi Purnomo : Pejuang Green Economy

Baca juga: Tips Mejaga Kesehatan Kulit Wajah Anti Ribet Ala Song Joong Ki

Baca juga: 11 Desa di Karanganyar Akan Gelar Pilkades Serentak

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved