Berita Semarang
Subdit 1 Indagsi akan Cari Distributor yang Menjual Minyak Goreng dengan Paket Produk Lain
Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng akan klarifiaksi distribustor menjual migor.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng akan klarifiaksi distribustor menjual minyak goreng secara paketan dengan pedagang pasar Kendal.
Kasubdit Indagsi, AKBP Rosyid Hartanto mengatakan hasil penelusuran pedagang ditawari distributor beli minyak goreng sepaket dengan sabun.
Pihaknya menduga ada produk sabun di distributor tersebut tidak laku.
"Namun pedagang menjual (minyak goreng) ke konsumen di pasar secara eceran tidak dipaketkan," ujarnya melalui telepon, Kamis (24/2/2022).
Rosyid menuturkan adanya kejadian tersebut akan mencari distributor tersebut. Pihaknya akan mengklarifikasi kenapa minyak goreng tersebut dipaketkan dengan produk lain.
"Kami akan mencari distributornya kenapa minyak goreng tersebut dipaketkan dengan produk lain. Itu yang akan kami tanyakan," ujarnya.
Menurutnya, pada kasus tersebut terdapat pelanggaran perlindungan konsumen jika ada paksaan menjual ke konsumen bukan barang aslinya atau minyak goreng. Namun apabila tidak ada paksaan bukan merupakan pelanggaran.
"Kami belum klarifikasi lagi bagaimana implikasinya dan barangnya jenisnya apa. Kalau masalah pidana belum bisa memastikan sebelum mendapatkan distributornya untuk mencari klarifikasinya," tuturnya.
Rosyid menegaskan hasil klarifikasi dengan pedagang, bahwa hanya ditawarkan bukan mewajibkan untuk membeli minyak goreng yang telah dipaketkan produk lain. Namun demikian memastikan pihaknya akan mengklarifikasi dengan pihak distributor.
"Kepastiannya apa dan barangnya apa saja yang ditawarkan kami harus klarifikasi terlebih dahulu," tandasnya. (*)