Berita Regional
Pria 54 Tahun di Mimika Cabuli 3 Anak Kandungnya
Di Mimika, seorang pria berinisial SAS (54) tega mencabuli tiga anak kandungnya.
Editor:
M Syofri Kurniawan
"Jadi, pada saat itu ada YR masalah dengan tantenya sehingga kembali kerumah ayahnya yang sudah menikah dengan wanita lain.
Dan disitulah SAS melakukan aksi brutalnya,"ujarnya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 Junto 76 D UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena sebagai ayah kandung. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cabuli Anak Kandung, Pria Berusia 54 Tahun di Mimika Diamankan
Baca juga: Aubameyang Kembali Cetak Gol, Barcelona Singkirkan Napoli di Babak 32 Besar Europa League