Berita Viral
Kemenag Jateng Tanggapi SE Menag Tentang Pengeras Suara Masjid dan Musala, Ajak Berprasangka Baik
Menurut Musta'in, ada pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang diplintir dan diunggah dalam media sosial
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Dalam edaran, terdapat sejumlah pedoman penggunaan pengeras suara, seperti pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara ke dalam masjid atau musala.
Kemudian, volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dan paling besar 100 dB (desibel). Surat edaran itupun mengundang banyak respon dari banyak kalangan.
Baca juga: Angelina Sondakh Segera Bebas, Kini Trauma Berpolitik dan Punya Rencana Baru untuk Hidupnya
Baca juga: Jelang Final Carabao Cup, Liverpool vs Chelsea, Persiapan Tuchel Terganggu Invasi Rusia ke Ukraina
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah, Musta’in Ahmad mengungkapkan, bahwa dengan dikeluarkannya SE tersebut dapat memperteguh apa yang selama ini telah terlaksana di Jawa Tengah.
"Di Jawa Tengah sendiri terdapat banyak Masjid dan Musala yang memang berdekatan, dan pengelola Masjid dan Musala di Jawa Tengah sudah memiliki kesadaran yang tinggi akan hal tersebut.
Jadi secara umum SE ini semakin memantapkan apa yang telah pengelola Masjid dan Musala jalankan," kata Musta’in, dalam keterangannya, Sabtu (26/2/2022).
Menurut Musta'in, ada pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang diplintir dan diunggah dalam media sosial.
Sehingga hal itu perlu diluruskan agar tidak menimbulkan polemik.
Karenanya, Musta'in mengajak masyarakat untuk tetap melakukan budaya tabayun dan tidak tergesa-gesa menyimpulkan sesuatu yang hanya bersumber dari potongan video.
"Kalau kita pahami secara utuh dan hati bersih, pernyataan Menag terkait SE tentang Pedoman Pengunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, pasti kita akan segera paham bahwa pengaturan ini lebih bertujuan untuk menjaga kemuliaan syiar di satu sisi dan di sisi lain agar ketentraman, kenyamanan dan keharmonisan hidup bersama terus dapat terjaga dengan baik," tegasnya.
Ia mengungkapkan, tidak ada satupun kalimat Menag yang membandingkan suara adzan dengan anjing menggonggong.
Menurut, Menag hanya berbicara mengenai suara-suara bising yang bisa mengganggu bila tidak diatur.
Ia pun mengajak masyarakat untuk selalu memiliki prasangka yang baik.
"Dalam kehidupan ini pengaturan atau pengelolaan itu sangat penting, bahkan ada nasehat, kebaikan yang tidak dikelola dengan baik, bisa dikalahkan oleh keburukan yang terkelola," pungkas Musta’in. (Nal)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sholat-id-majt-5.jpg)