Minggu, 10 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Suami Racuni Istri dengan Secangkir Kopi Berisi Obat Mematikan, Gara-gara Dibakar Cemburu

Rofik menyebut kasus keracunan kopi yang melukai dua warga di Dawarblandong ini kini dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan

Tayang:
Editor: muslimah
Net
Ilustrasi Racun Mematikan 

TRIBUNJATENG.COM, MOJOKERTO - Polisi menetapkan Samino Putro (45) sebagai tersangka terkait kejadian dua warga keracunan kopi di sebuah warung Dusun Kemuning, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka Samino Putro yang merupakan suami dari salah satu korban sekaligus pemilik warung bernama Ponisri (47) tersebut mencampur racun tikus ke dalam serbuk kopi karena cemburu buta.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan tersangka ditangkap di daerah Kabupaten Gresik, pada Kamis (23/2) malam. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang diperkuat dengan barang bukti dan fakta di lapangan.

Baca juga: 7 Tips Ampuh Bikin Mantan Minta Balikan Anti Galau Hadapi Malam Minggu

Baca juga: Makanan Pedas Bisa Redakan Batuk dan Pilek? Ini Hasil Penelitiannya

"Gelar perkara terkait kejadian keracunan di Dawarblandong dari fakta-fakta di lapangan termasuk barang bukti dan alat bukti yang kita kumpulkan, kita yakin bahwa suami dari korban pemilik warung kopi itu adalah tersangkanya," ungkapnya di Mapolresta Mojokerto, Jumat (25/2/2022).

Rofik menyebut kasus keracunan kopi yang melukai dua warga di Dawarblandong ini kini dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kita sudah naikkan statusnya daripenyidikan dan tersangka yang kini ditahan di Polsek Dawarblandong," jelasnya.

Menurut dia, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sisa minuman kopi yang dikonsumsi kedua korban.

Kemudian,  serbuk kopi berwadah toples yang diduga kuat sebelumnya telah dicampur racun oleh tersangka.

Ini diperkuat dari keterangan saksi-saksi yaitu penjual yang telah dikonfrontir dengan tersangka bahwasanya yang bersangkutan membeli racun tikus di sebuah toko pertanian.

"Kita sudah bisa mendapatkan fakta bahwa yang bersangkutan membeli racun tikus di sebuah toko penjual pestisida dan sudah dikonfrontir antara keterangan tersangka dan penjual," bebernya.

Hasil keterangan saksi-saksi juga diperoleh bahwa tersangka sempat berada di sekitar warung sebelum kejadian, pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebelum kejadian banyak orang yang minum kopi di warung sekitar pukul 21.00 WIB. Namun kondisi mereka baik-baik saja.

"Warga setempat sempat berpapasan dengan tersangka dan sekitar pukul 02.00 WIB posisinya menaruh racun itu di dalam toples (Kopi) dan pagi hari dua warga keracunan," terangnya.

Rofiq menyebut tersangka menaruh racun tikus di serbuk kopi dalam wadah toples dengan sasaran utama adalah istrinya.

Tersangka cemburu buta dengan istrinya Ponisri lantaran hubungan mereka tidak harmonis akan bercerai. Bahkan sebelumnya tersangka sempat mengancam membunuh istrinya.

Celakanya, korban Nur Ahmadi Wijaya (40) tetangga korban memesan kopi dan meminumnya sampai habis.

"Sasarannya adalah istrinya karena cemburu sesuai keterangan tersangka," pungkasnya.

(Surya.co.id)

Sumber: Surya
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved