Berita Video
Video Tanggapan Menko PMK Mengenai SE Menag Alur Pengeras Suara di Masjid
Muhadjir Effendy, mengungkapkan bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Menag sangat bagus.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Berikut ini video tanggapan Menko PMK mengenai SE Menag alur pengeras suara di Masjid.
Belakangan ini, sedang ramai diperbincangkan mengenai surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Agama nomor 05 tahun 2022.
Mengutip dari Tribunnews.com, dalam SE terdapat sejumlah pedoman penggunaan pengeras suara, seperti pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara ke dalam masjid atau musala.
Kemudian, volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dan paling besar 100 dB (seratus desibel).
Menanggapi hal yang sedang ramai diperbincangkan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengungkapkan bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Menag sangat bagus.
Bahkan Muhadjir mengimbau kepada pengurus masjid, musala, dan takmir untuk membaca terlebih dahulu secara lengkap.
Tidak hanya dibaca, tapi juga dipahami maksud dan tujuannya apa.
"Menurut saya SE Menag ini sangat bagus sekali. Ya perlu saya ingatkan, selain harus membaca dan memahami apa tujuannya, juga jangan mudah terpengaruh berita yang penyampaiannya hanya sepotong apalagi hanya baca judulnya saja. Baca berita itu isinya bukan judulnya saja," ungkap Menko PMK, Muhadjir Effendy, pada Tribunjateng.com, Jumat (25/2/2022).
Muhadjir mengaku, menyayangkan masyarakat kebanyakan saat ini yang hanya membaca judul saja tapi tidak menyeluruh ke isi berita.
Jadi, ketika membaca judulnya sudah "seram" maka masyarakat sudah menanganggap atau menyimpulkan bahwa isinya juga "seram."
Padahal judul bisa saja hanya pancingan supaya masyarakat mau membaca berita.
"Saya mohon surat edaran Menag ini dibaca baik-baik kemudian diterapkan. Mengingat tujuannya menurut saya sangat baik yaitu untuk menjaga kenyamanan lingkungan dan toleransi," ujarnya.
Dalam surat edaran Menag tersebut, lanjutnya, pengeras suara tetap boleh digunakan tapi harus proporsional, yaitu jangan terlalu keras tapi juga jangan terlalu lirih.
Selain itu dapat disesuaikan kapan pengeras suara digunakan atau perhatikan waktunya.
"Sebetulnya maksud dari Menag ini baik. Sekali lagi saya berpesan jangan terpengaruh dengan berita-berita yang tidak lengkap atau sepotong-potong terlebih hanya judul," tegasnya. (dta)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE: