Berita Regional
Detik-detik Bocah 15 Tahun Ugal-ugalan Sopiri Mobil Ambulans, Bukan Bawa Pasien Tapi Motor
Sebuah video yang memperlihatkan anggota Polantas mencegat mobil ambulans, viral di media sosial.
Editor:
galih permadi
Instagram @makassar_iinfo
Viral Ambulans Diamankan Polisi Nyalakan Sirine Berisi Sepeda Motor.
Artinya, bocah belasan tahun itu bisa dikatakan tidak layak untuk mengendarai kendaraan di jalan raya. Aturan ini sebagaimana diterangkan di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal 81 ayat (2) dijelaskan bahwa Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut, usia 17 tahun untuk SIM A,C, dan D.
Sedangkan untuk SIM BI minimal berusia 20 tahun, kemudian usia 21 untuk SIM BII.
(*)
Berita Terkait