Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Detik-detik Bocah 15 Tahun Ugal-ugalan Sopiri Mobil Ambulans, Bukan Bawa Pasien Tapi Motor

Sebuah video yang memperlihatkan anggota Polantas mencegat mobil ambulans, viral di media sosial.

Editor: galih permadi
Instagram @makassar_iinfo
Viral Ambulans Diamankan Polisi Nyalakan Sirine Berisi Sepeda Motor. 

Artinya, bocah belasan tahun itu bisa dikatakan tidak layak untuk mengendarai kendaraan di jalan raya. Aturan ini sebagaimana diterangkan di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 81 ayat (2) dijelaskan bahwa Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut, usia 17 tahun untuk SIM A,C, dan D.

Sedangkan untuk SIM BI minimal berusia 20 tahun, kemudian usia 21 untuk SIM BII.

(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved