Warga Protes Duit BPNT Rp 600 Ribu Harus Langsung Dibelanjakan, Ada Ancaman

Warga tak terima uang BPNT wajib dibelanjakan sembako langsung oleh kelurahan.

Kompas.com
Ilustrasi uang. 

TRIBUNJATENG.COM - Terjadi keributan warga soal uang BPNT.

Rupanya ada aturan baru.

Kejadiannya di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

Semula, BPNT disalurkan sudah berbentuk paket sembako.

Pada triwulan Januari-Maret 2022 yang cair pada Februari, BPNT diberikan tunai oleh petugas kantor pos di tiap kelurahan.

Untuk pencairan di tiap kelurahan oleh petugas kantor pos, para penerima antre sehingga membuat kerumunan.

Setelah antre, penerima diwajibkan belanja langsung dengan menukar kupon yang telah disediakan kelurahan setempat.

Kupon tersebut berisi keterangan membelikan pangan yang harganya sudah ditentukan dalam kupon seharga Rp 600.000 sesuai jumlah pencairan oleh kelurahan.

"Jadi kami disuruh begini, ngambil uang dari petugas kantor pos bertempat di kantor Kelurahan Sukamaju Kidul dan uang diterima. Uang tersebut diminta kembali oleh perangkat desa atau kelurahan," ujar Zaenal (36), salah seorang kerabat penerima BPNT di Kelurahan Sukamaju Kidul, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Sabtu (26/2/2022).

Jadi, ketika baru saja dicairkan dari petugas pos, di pintu keluar kantor kelurahan, uangnya diminta lagi dan diganti dengan kupon belanja tadi.

"Mereka juga memaksa menandatangani pernyataan kepada kami," kata Zaenal lagi.

Sehingga, jika para penerima hanya mengambil uang saja dari petugas kantor pos yang ada di kelurahan seolah-olah diperingatkan nantinya tak akan lagi mendapatkan bantuan.

Zaenal bersama warga lainnya bertanya-tanya kenapa petugas kantor pos mesti membagikannya di tiap kantor kelurahan dan desa serta tak dilakukan terpusat di tiap perwakilan kantornya.

"Malah ada ancaman, kalau minta uang saja dan tidak dibelanjakan ke agen yang ditunjuk, maka periode depan tidak akan menerima bantuan lagi," tambah dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved