Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Yusril: Jika Pemilu Diundur, Hanya Panglima TNI & Kapolri yang Legal 

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait usulan penundaan Pemilu 2024 yang dikemukakan oleh sejumlah Ketua Umum Partai Polit

Editor: m nur huda
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra saat menjadi Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 selaku pihak terkait bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Wacana penundaan Pemilu 2024 yang dikemukakan oleh sejumlah Ketua Umum Partai Politik, mendapat respons dari Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.

Sebelumnya Tiga Ketua Umum Partai Politik yakni Muhaimin Iskandar (PKB), Airlangga Hartarto (Golkar) dan Zulkifli Hasan (PAN) mengemukakan usulan agar Pemilu 2024 yang jadwalnya telah disepakati Pemerintah, DPR, KPU yakni dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024, ditunda.

Yusril mengatakan usulan penundaan Pemilu berkaitan langsung dengan norma konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 45.

Baca juga: Ada Wacana Pemilu 2024 Diundur, AHY: Itu Tidak Logis, Aspirasi Masyarakat yang Mana?

Baca juga: Gus Muhaimin Usul Pelaksanaan Pemilu 2024 Diundur karena Berpotensi Merusak Ekonomi

Pertama, Pemilu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat 2).

Pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Pemilu itu untuk memilih anggota DPR dan DPD untuk membentuk MPR (Pasal 2 ayat 1).

"Secara spesifik Pasal 22E UUD 45 secara imperatif menyatakan bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu, (27/2/2022).

Aturan-aturan tersebut kata Yusril berkaitan erat dengan masa jabatan anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.

Setelah lima tahun sejak dilantik, masa jabatan penyelenggara negara tersebut berakhir dengan sendirinya.

Oleh karena itu, apabila Pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, jabatan yang diduduki penyelenggara negara tidak memiliki dasar hukum sama sekali.

"Kalau tidak ada dasar hukum, maka semua penyelenggara negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD semuanya “ilegal” alias “tidak sah” atau “tidak legitimate”," tutur Yusril.

Apabila para penyelenggara negara semuanya ilegal, maka kata Yusril, tidak ada kewajiban apapun bagi rakyat untuk mematuhi mereka.

Rakyat akan jalan sendiri-sendiri menurut maunya sendiri.

Rakyat berhak untuk membangkang kepada Presiden, Wakil Presiden, para menteri, membangkang kepada DPR, DPD dan juga kepada MPR.

"Rakyat berhak menolak keputusan apapun yang mereka buat karena keputusan itu tidak sah dan bahkan ilegal," tambahnya.

Yusril mengatakan penyelenggara negara (eksekutif) yang masih legal di tingkat pusat, tinggal lah Panglima TNI dan Kapolri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved