Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukabumi

Kisah Pilu Gadis 17 Tahun di Sukabumi, Resmi Menikah tapi Harus Lewati Malam Pertama Tanpa Suami

Usai ijab kabul pernikahan, gadis 17 tahun itu harus langsung berpisah dengan suaminya.

Editor: sujarwo
Istimewa
Seorang pemuda MRS (18) harus menikah dengan gadis pujaan hatinya dengan masih berstatus tahanan tersangka narkoba di Polres Sukabumi Kota. Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kisah Sedih Gadis 17 Tahun di Sukabumi, Resmi Menikah, Tapi Harus Lewati Malam Pertama Tanpa Suami, https://jabar.tribunnews.com/2022/03/01/kisah-sedih-gadis-17-tahun-di-sukabumi-resmi-menikah-tapi-harus-lewati-malam-pertama-tanpa-suami. 

TRIBUNJATENG.COM, SUKABUMI - Cerita mengharukan ini datang dari Kota Sukabumi.

Setelah ijab kabul pernikahan, gadis berusia 17 tahun, MA, harus langsung berpisah dengan suaminya, MRS (18).

Hal itu karena sang suami harus kembali masuk sel tahanan Polres Sukabumi Kota.

Dilansir Tribun Jabar.id, ijab kabul pernikahan keduanya digelar Senin (28/2/2022).

Usai prosesi ijab kabul pernikahan, MRS harus kembali lagi ke sel tahanan menunggu persidangan.

Mempelai wanita MA hanya bisa menangis.

Ia terpaku karena harus berpisah dengan pria yang baru dinikahinya tanpa menjalani malam pertama dengan sang suami.

Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sukabumi Kota, Iptu Saribuono mengatakan, seuai dengan perizinan, bahwa tahanan tersebut hanya diizinkan untuk menikah saja.

"Jadi kami memberikan kesempatan untuk menggelar pernikahan saja. Sesuai izin yang telah dilakukan sesuai SOP," ujarnya.

Pascaijab kabul pernikahan kedua mempelai pun, pengantin lelaki yakni tersangka MRS harus kembali ke ruang tahanan dan menjalani hukuman atas perbuatan yang dilakukannya.

"Sesuai mekanisme dan aturan, tersangka harus kembali menjalani masa tahannnya," ucap Saribuono.

Sebelumya diberitakan, seorang pemuda MRS (18) harus menikah dengan gadis pujaan hatinya dengan masih berstatus tahanan tersangka narkoba di Polres Sukabumi Kota.

MRS menikah dengan gadis pujaanya berinisial MA (17) di Masjid At-Taqwa Polres Sukabumi Kota, Senin (28/2/2022).

Iptu Saribuono mengatakan, pihaknya memberikan izin tersebut atas dasar kemanusiaan.

"Kami memberikan izin kepada seorang tahanan yang merupakan tersangka kasus narkoba yakni MRS (18) untuk menikahi kekasihnya MA (17) atas dasar kemanusiaan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved