Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Angelina Sondakh Bakal Bebas Setelah 10 Tahun Dipenjara karena Kasus Korupsi

Kabar mengenai kebebasan artis sekaligus politisi bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini disampaikan kuasa hukumnya, Krisna Murti.

KOLASE Warta Kota/Henry Lopulalan
Angelina Sondakh 

Ia pernah menikah dengan aktor sekaligus politisi, Adjie Massaid pada 29 April 2009.

Adjie Massaid kemudian meninggal dunia pada 5 Februari 2011 karena serangan jantung.

Pernikahan Angie dengan Adjie Massaid dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Keanu Jabaar Massaid yang kini berumur 14 tahun.

Seputar Kasus Korupsi yang Jerat Angelina Sondakh

Dikutip dari Kompas.com, Angie terbukti menerima suap terkait kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional  pada tahun 2012.

Dirinya dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap terkait kewenangannya sebagai anggota Badan Anggaran DPR sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X DPR RI pada tahun 2010.

Ketika itu, jaksa menilai Angie terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2,35 miliar dolar AS dari Grup Permai secara bertahap.

Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendiknas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan degan permintaan Grup Permai.

Sementara berdasarkan fakta persidangan saat itu, Angie pernah diperkenalkan dengan Direktur Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang oleh Muhammad Nazaruddin.

Perkenalan tersebut pun Angie beberapa kali bertemu dengan Mindo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta dan di suatu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan.

Menurut jaksa, pertemuan-pertemuan tersebut menciptakan kesepakatan.

Kesepakatan yang dimaksud yaitu Angie menyanggupi permintaan Mindo untuk menggiring anggaran dengan meminta fee 5 persen dari nilai proyek.

Fee tersebut sudah harus diberikan lebih dahulu sebesar 50 persen sedangkan sisanya diberikan saat anggaran telah disepakatan dan turun dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

Kemudian penerimaan fee tersebut dijanjikan sudah diterima Angie dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010.

Menurut tim jaksa penuntut umum KPK, pemberian fee dilakukan secara bertahap dan melalui kurir.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved