Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Janda Tanpa Busa Live Streaming di Kamar Mandi Kafe Ditangkap Polisi

Polisi menangkap seorang janda yang melakukan aksi live media sosial tanpa busana di kamar mandi sebuah kafe di Pasuruan, Jawa Timur.

Editor: m nur huda
Suryamalang/Galih Lintartika
Seorang janda ditangkap di kamar mandi saat live tanpa busana. Pelaku mengaku bisa meraup untung hingga puluhan juta tiap bulan. 

TRIBUNJATENG.COM, PASURUAN - Polisi menangkap seorang janda yang melakukan aksi live media sosial tanpa busana di kamar mandi sebuah kafe di Pasuruan, Jawa Timur.

Janda tersebut berinisial KF (30), warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Polisi mengamankan KF di sebuah kamar mandi kafe di kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Senin (28/2/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Lewat aksinya, pelaku mengaku bisa meraup untung hingga puluhan juta tiap bulan.

Saat itu pelaku sedang live.

Mengutip Suryamalang, KF biasa beraksi di kamar rumahnya.

Namun, seorang followers memintanya untuk live tanpa busana di kamar mandi umum.

KF pun menuruti permintaan tersebut.

Hal ini dilakukan untuk menarik minat pengikutnya.

"Dia diamankan saat sedang live tanpa busana. Dari lokasi penggerebekan, kami amankan seperangkat alat untuk live dan pakaian yang bersangkutan," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Selasa (1/3/2022).

KF tak sendiri.

Ia mengikuti temannya, yakni pemilik agency berinisial BA.

Dalam satu bulan, KF bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Adhi menyebut, KF bisa mendapatkan uang Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan.

"Dari aplikasinya dan agency, dia dibayar 6 dolar per jam atau sekitar Rp 100.000. Dia per hari minimal bisa live sampai 3 jam lebih,” katanya, mengutip Suryamalang.

KF juga mendapatkan bagi hasil dari koin.

Koin tersebut diperoleh KF dari penontonnya saat melakukan live.

KF bergabung dengan agency sejak September 2021.

Kepada polisi, KF mengaku menggunakan uang tersebut untuk perawatan diri, kebutuhan pribadi, tabungan, hingga membeli mobil.

Kini KF dan pemilik agency dijerat Pasal 4 dan Pasal 36 UU RI nomor 44 tahun 2007 tentang Pornografi.

Atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Suryamalang dengan judul Cewek Ini Ditangkap Saat Live di Kamar Mandi, Polisi Bongkar Bisnis Pamer Tubuh Omzet Puluhan Juta

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved