Berita Semarang
Bidpropam Polda Jateng Catat Telah Terdapat 80 Orang Menghubungi Hotline Layanan Pengaduan
Polda Jateng buka Hotline Pelayanan Pengaduan melalui nomor telepon dan WhatsApp.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jateng membuka Hotline Pelayanan Pengaduan melalui nomor telepon dan WhatsApp.
Layanan hotline tersebut bertujuan memudahkan masyarakat mengadukan oknum Polisi yang bermasalah.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng Kombes Pol Mukiya, mengatakan Bidpropam telah menyediakan Hotline layanan pengaduan Propam Presisi dengan menghubungi nomor telepon dan WhatsApp 081386633046, atau nomor (024) 844-9329.
"Hal ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengadukan adanya oknum polisi nakal atau mempunyai permasalahan dalam mendapatkan layanan kepolisian," jelasnya, Rabu (2/3/2022).
Menurut Mukiya, sejak awal peluncuran layanan Hotline di bulan Januari, mendapat respon masyarakat Jateng cukup baik.
Mayoritas chat atau telepon masyarakat ingin berkonsultasi mengenai cara mengadukan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran.
"Hingga saat ini sekitar 80 orang warga masyarakat yang menghubungi Bidpropam baik melalui telepon atau chat WhatsApp. Semuanya kami respon dan tindak lanjuti," jelasnya.
Mukiya berharap, warga Jateng tak ragu memanfaatkan Hotline pengaduan, apabila mengetahui adanya dugaan disiplin atau kode etik yang dilakukan anggota Polri khususnya Polda Jateng.
Pihaknya menjamin, setiap konsultasi atau laporan masyarakat yang masuk, identitas akan dirahasiakan.
"Hal ini merupakan wujud komitmen Bidpropam Polda Jateng untuk mewujudkan personel Polri yang Presisi," terangnya.
Selain hotline melalui whatsapp maupun telepon, Bidpropam juga membuka layanan direct message melalui Instagram dan Facebook.
"Kami juga mempermudah pelaporan pengaduan melalui direct massage di platform Instagram di @bidpropam_polda_jateng dan di platform Facebook di Bidpropam PoldaJateng," jelasnya.
Sebelumnya Bidpropam Polda Jateng telah meluncurkan aplikasi Propam Presisi yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore.
Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat dengan mudah berkonsultasi tentang tata cara pengaduan atau meminta informasi perkembangan penanganan pengaduan yang sudah dilaporkan.
Adapun persyaratan dalam melakukan pengaduan yaitu memiliki NIK sesuai KTP, Foto wajah pelapor, Kronologi, Bukti yang jelas dan valid, serta saksi-saksi. (*)
Alasan Mahasiswa Unnes Beri Kartu Merah ke Menteri ESDM Saat Kampus Justru Beri Anugrah Konservasi |
![]() |
---|
Kesaksian Bocah Penemu Jasad Bayi di Bawah Jembatan Citarum Semarang, Dikira Boneka |
![]() |
---|
KABAR GEMBIRA! Bandara Ahmad Yani bakal Buka Penerbangan Langsung Umrah dan Haji |
![]() |
---|
Razia Truk di Semarang! 49 Sopir Ditilang Karena Tak Uji KIR dan Tak Lengkapi Surat-surat |
![]() |
---|
Kota Semarang Terus Bersiap Jadi Tuan Rumah Peringatan HAN 2023 |
![]() |
---|