Berita Semarang

Bidpropam Polda Jateng Catat Telah Terdapat 80 Orang Menghubungi Hotline Layanan Pengaduan

Polda Jateng buka Hotline Pelayanan Pengaduan melalui  nomor telepon dan  WhatsApp. 

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
Dok. Polda Jateng
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng Kombes Pol Mukiya. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jateng membuka Hotline Pelayanan Pengaduan melalui  nomor telepon dan  WhatsApp. 

Layanan hotline tersebut bertujuan memudahkan masyarakat mengadukan oknum Polisi yang bermasalah.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng Kombes Pol Mukiya, mengatakan Bidpropam telah menyediakan Hotline layanan pengaduan Propam Presisi dengan menghubungi nomor telepon dan WhatsApp 081386633046, atau nomor (024) 844-9329. 

"Hal ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengadukan adanya oknum polisi nakal atau mempunyai permasalahan dalam mendapatkan layanan kepolisian," jelasnya, Rabu (2/3/2022).

Menurut Mukiya, sejak awal peluncuran layanan Hotline di bulan Januari, mendapat  respon masyarakat Jateng cukup baik.

Mayoritas chat atau telepon masyarakat ingin berkonsultasi  mengenai cara mengadukan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran. 

"Hingga saat ini sekitar 80 orang warga masyarakat yang menghubungi Bidpropam baik melalui telepon atau chat WhatsApp. Semuanya kami respon dan tindak lanjuti," jelasnya.

Mukiya berharap,  warga Jateng tak ragu memanfaatkan Hotline pengaduan, apabila mengetahui  adanya dugaan disiplin atau kode etik yang dilakukan anggota Polri khususnya Polda Jateng.

Pihaknya menjamin, setiap konsultasi atau laporan masyarakat yang masuk, identitas  akan dirahasiakan. 

"Hal ini merupakan  wujud komitmen Bidpropam Polda Jateng untuk mewujudkan personel Polri yang Presisi," terangnya.

Selain hotline melalui whatsapp maupun telepon, Bidpropam juga membuka layanan direct message melalui Instagram dan Facebook.

"Kami juga mempermudah pelaporan pengaduan melalui direct massage di platform Instagram di @bidpropam_polda_jateng dan di platform Facebook di Bidpropam PoldaJateng," jelasnya.

Sebelumnya Bidpropam Polda Jateng telah meluncurkan aplikasi Propam Presisi yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore.

Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat dengan mudah berkonsultasi tentang tata cara  pengaduan atau meminta informasi perkembangan penanganan pengaduan yang sudah dilaporkan. 

Adapun persyaratan dalam melakukan pengaduan yaitu memiliki NIK sesuai KTP, Foto wajah pelapor, Kronologi, Bukti yang jelas dan valid, serta saksi-saksi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved