Berita Blora

Mediasi Kasus Gugatan SK Gubernur Jateng Oleh Eks Ketua Gerindra Blora Setiyadji Gagal

Ketua KPU Blora, Muhamad Khamdun mengungkapkan untuk gugatan kasus Perdata SK Gubernur Jateng dan soal peresmian pemberhentian tetap anggota DPRD, pos

Penulis: ahmad mustakim | Editor: m nur huda
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Ketua KPU Blora, Muhamad Khamdun saat ditemui tribunmuria.com di kantornya. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Mediasi kasus gugatan Eks Ketua Gerindra Setiyadji Setyawidjaja (penggugat) dengan tergugat (Gubernur Jawa Tengah, Bupati Blora, Ketua DPRD Blora, KPU Blora, Sekwan, Bawaslu Blora serta Ketua DPC Partai Gerindra, red) di Pengadilan Negeri Blora menemui kebuntuan. 

Ketua KPU Blora, Muhamad Khamdun mengungkapkan untuk gugatan kasus Perdata SK Gubernur Jateng dan soal peresmian pemberhentian tetap anggota DPRD, posisinya sudah selesai mediasi

“Mediasi dinyatakan tidak berhasil dan akan dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara pada 9 Maret mendatang,” ucapnya, Sabtu (5/3/2022). 

Diungkapkannya, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Setiadji Setyawidjaja, menunggu proses putusan sengketa hukum. 

Yakni baik di PN Blora maupun PN Jakarta Selatan. 

“KPU belum bisa memastikan sampai kapan bisa selesai. Sehingga KPU osisinya hanya menungu sampai Dua perkara hukum ini inkrah,” terangnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Setiadji Setyawidjaja, Farid Rudianto menilai, para tergugat telah melakukan tindakan melawan hukum.

Menurutnya mereka telah menghentikan Penggugat Setiadji Setyawidjaja sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora masa bakti 2019-2024. 

Padahal kliennya, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Pihaknya juga meminta agar majelis hakim membatalkan surat keputusan Gubernur tersebut.

“Saat ini, proses hukum, yang berjalan di PN Jakarta selatan masih ada upaya banding. Kemudian yang di PN Blora, tanggal 9 bacaan gugatan," ucapnya melalui sambungan telepon. 

"Sebab upaya mediasi gagal. Tidak ada titik temu,” imbuhnya. 

Dikatakannya, mediasi gagal karena beberapa alasan. Salah satunya dari pihak gubernur mau menunda dan kliennya tidak masuk keanggotan dewan.

"Setiadji Setyawidjaja, mau ditunda tapi dia kembali lagi jadi DPRD," pungkasnya.

Untuk diketahui, gugatan ini muncul lantaran Setiyadji Setyawidjaja tak terima diberhentikan dari DPRD Blora.

Tepatnya, setelah terbitnya surat dari Gubernur  Ganjar bernomor  170/159 tahun 2021 tertanggal  28 Desember 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024. (kim) 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved