Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Minta Bantuan Dukun Agar Anak Lolos CPNS Kemenkumham, Malah Tertipu Rp 220 Juta

Seorang pria berumur 44 tahun, berinisial FK yang ingin anaknya menjadi CPNS malah menjadi korban dukun palsu.

Editor: m nur huda
tribunnews.com
ILUSTRASI DUKUN. 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria berumur 44 tahun, berinisial FK yang ingin anaknya menjadi CPNS malah menjadi korban dukun palsu.

Kasus penipuan berkedok dukun gadungan terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan (Sumsel).

Diketahui yang menjadi korbannya adalah pria berumur 44 tahun, FK.

Sementara tersangkanya MA alias Ari (29).

Akibat tipu daya pelaku, korban merugi hingga Rp 220 juta.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hillal Adi Iman SIK membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, kasus bermula saat tersangka ke rumah korban bulan September tahun lalu.

Pelaku bersama dengan Pe ( istri terlapor ) datang ke rumah pelapor di Jalan Imam Bonjol Lorong Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

"Tersangka menjanjikan kepada pelapor bahwa tersangka bisa memasukan dan meloloskan anak pelapor bernama RZ untuk bekerja di Kementerian Hukum Dan HAM (posisi Sipir) melalui doa–doa yang telah tersangka siapkan," ucap Hillal, Sabtu (5/3/2022).

Hillal melanjutkan, syaratnya pelapor harus menyerahkan uang untuk membeli alat perdukunan.

Mendengar hal tersebut pelapor merasa tergiur dan yakin dengan janji terlapor.

"Tanpa pikir panjang lagi korban kemudian menyerahkan uang tunai senilai Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah ) kepada tersangka yang akan digunakan untuk membeli alat perdukunan yang akan disiapkan oleh tersangka," tambah Hillal.

Beberapa hari kemudian tersangka datang ke rumah korban untuk mengantarkan satu buah kendi yang berisikan tasbih dan tersangka menyuruh untuk menanam dan menguburkan kendi yang sudah dijapi-jampi tersebut di samping rumah pelapor.

Setelah itu tersangka sering menghubungi pelapor dan mememinta uang baik secara tunai maupun transfer.

Korban berkali-kali disuruh mengirim uang ke pemilik reking Atas nama Arindi , Rison, Pebriyanti dan Halimah dengan dalih untuk mempelancar tes anak terlapor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved