Berita Semarang
3 Potret Pernikahan Beda Agama di Gereja Semarang: Pakai Tata Cara Islam dan Katolik
Viral di media sosial pernikahan beda agama di gereja Semarang, beberapa waktu lalu.
Penulis: budi susanto | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Viral di media sosial pernikahan beda agama di gereja Semarang, beberapa waktu lalu.
Suasana pernikahan didominasi warna putih.
Sang pengantin pria mengenakan jas, sedangkan pengantin wanita memakai gaun dan berjilbab.
Pernikahan beda agama yang terjadi di Kota Semarang beberapa waktu lalu jadi sorotan masyarakat di media sosial.
Pernikahan beda agama tersebut juga diunggah oleh di akun Tiktok @shaca_alya dengan durasi video 13 detik.
Dalam video nampak sepasang pengantin te gah mengikuti prosesi pernikahan di beberapa tempat.
Mempelai wanita mengenakan jilbab, dan mempelai laki-laki mengenakan jas hitam.
Lokasi dalam video berdurasi pendek itu juga memperlihatkan ruangan di dalam Gereja.
Tak hanya itu, seroang pastur dan seorang pria yang mengenakan peci juga ada di dalam video tersebut.
Berawal dari video tersebut, Tribunjateng.com mencoba menghubungi Ahmad Nurcholish pihak konseling yang sempat menjadi saksi dalam pernikahan beda agama itu.
Saat dihubungi Tribunjateng.com, Ahmad mengaku pernikahan beda agama yang sempat viral di media sosial dilaksanakan Sabtu (5/3) lalu.
"Pernikahan tersebut berlangsung dengan dua tata cara Islam dan Katolik.
Prosesi akad secara Islam digelar di salah satu hotel di Kota Semarang, dan prosesi pemberkatan digelar di Gereja ST Ignatius Krapyak Kota Semarang," terangnya, Senin (7/3/2022).
Dilanjutkan Ahmad, suami istri tersebut sudah dua tahun melakukan konseling secara intensif dengan Ahmad sebelum memutuskan untuk menikah.
"Proses yang mereka jalani lama, untuk memutuskan menjalankan pernikahan beda agama," katanya.
Sebagai konselor, Ahmad mengaku pasangan yang menikah Sabtu lalu menjadi pasangan ke 1.425 yang menjalankan pernikahan beda agama.
"Yang saya dampingi bersama rekan-rekan memang banyak terkait pernikahan beda agama, bahkan hampir setiap hari ada.
Hampir 15 sampai 20 pasangan beda agama juga menikah setiap bulannya, itu baru yang saya dampingi bersama rekan-rekan," jelasnya.
Menurutnya, persyaratan pernikahan beda agama sama seperti persyaratan pernikahan biasa.
"Hanya saja untuk memutuskan tatacara pernikahan biasanya mereka konsultasi dengan kami," imbuhnya.
Diakuinya banyak pasangan yang takut menikah karena beda agama, dan hal tersebut acapkali ia temui.
"Sebenarnya fakta di lapangan ada yang faham terkait bisa menikah beda agama, namun ada pula yang tidak mau tahu karena tidak setuju adanya pernikahan beda agama.
Semua itu diserahkan ke pasangan masing-masing," tambahnya.
Berikut potret pernikahan beda agama di Semarang:
1. Pakai Gaun Putih
2. Foto bersama
3.
Respons Kemenag
Menanggapi maraknya pernikahan pasangan beda agama tersebut, Plt Kasi Kepenghuluan Kanwil Kemenag Provinsi Jateng, Muhtasit, menyampaikan, adanya beberapa hal yang harus menjadi perhatian bagi pasangan yang akan menikah.
Kemenag, yang diantara tugasnya membawahi lembaga yang mengurusi pernikahan, melalui KUA, maka pernikahan yang diberlangsungkan dengan penghulu KUA harus memenuhi kaidah hukum perkawinan Islam.
Kaidah hukum perkawinan Islam ini mencakup syarat dan rukun sah nikah.
"Dalam pernikahan Islam itu, ijab kabul diberlangsungkan dengan mensyaratkan calon suami dan istri, keduanya harus beragama Islam," katanya, Selasa (8/3/2022).
Dengan menyandang agama Islam ini, lanjut Muhtasit, maka ia berharap pasangan suami-istri ini senantiasa memegang teguh nilai-nilai Islam demi terbentuknya sebuah keluarga sakinah usai ijab kabul pernikahan
tersebut.
Lalu bagaimana dengan fenomena kegiatan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan beda agama dengan tata cara agama yang berbeda secara bergantian, menurut agama yang dipeluk calon pasangan?
"Untuk pernikahan di KUA, dua calon pasangan menikah wajib beragama Islam, sesuai hukum pernikahan Islam
dan UU Perkawinan yang berlaku," kata Muhtasit.
Bila ternyata di kemudian hari, ada calon pasangan yang memberlangsungkan upacara pernikahan dua kali
dengan tata cara agama yang berbeda, Muhtasit memaparkan, persoalan itu bukan ranah instansinya
untuk turut menangani.
"Bila itu memang terjadi, maka kami hanya sebatas melakukan imbauan. Syahadat yang sudah terucap
seseorang hendaknya bisa terus dijaga. Kami juga tidak bisa memaksakan kehendak seseorang yang melakukan tata cara pernikahan di luar ketentuan Islam.
Terlebih catatan pernikahan warga non-islam berada di instansi
Disdukcapil, bukan Kemenag," katanya.
Ia pun menekankan, KUA memberlakukan sesi konseling dan pendidikan keluarga sebelum menikah.
Ia mengakui tidak semua calon pasangan menikah bisa mengikuti kegiatan pembinaan pra-nikah ini, karena
keterbatasan anggaran di KUA.
Lembaga yang bisa menjadi tujuan konsultasi pernikahan ini diantaranya Badan Penasihat dan Pelestarian
Perkawinan (BP4).
Kemenag juga menjalin kemitraan dengan lembaga lain, misalnya Muslimat NU, Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) NU, Aisyiyah Muhammadiyah, Wanita Islam dan sebagainya untuk konseling ini.
"Beberapa lembaga tersebut sudah mengikuti bimtek oleh Kemenag terkait pendampingan konseling pernikahan," terangnya.
Dari catatan Kemenag Jateng, ada 268.000 pernikahan di KUA se-Jateng sepanjang 2021.
Konseling menjadi hal penting bagi calon pasangan yang akan menikah, termasuk diantaranya mereka yang berbeda agama.
Menurut Mustahit, konseling ini juga menjadi bentuk perhatian pihaknya.
Alasannya, konseling diharapkan mampu mencegah terjadinya perceraian yang angkanya cukup tinggi.
"Nah, kami ingin persoalan beda agama ini jangan jadi satu penyebab pemicu perceraian," katanyaBaca juga: Viral Nasib Lansia Kudus yang Pintu Rumahnya Diblok Tembok Tetangga, Polisi Tak Bisa Berbuat Banyak
Dipaparkannya, ada lima materi konseling yang dikemukakan untuk panduan calon pasangan yang akan menikah.
Pertama, fondasi menuju keluarga sakinah
Kedua, Menyiapkan generasi berkualitas.
Ketiga, kesehatan reproduksi.
Keempat, memenuhi kebutuhan keluarga.
Kelima, dinamika keluarga dan penyelesaian konflik keluarga.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pernikahan-beda-agama-yang-digelar-di-kota-semarang2.jpg)