Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

Jual Beli Argumen di Sidang Kasus Korupsi Budhi Sarwono Bupati Banjarnegara: Ada Boneka Tandatangan

Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara yang melibatkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono kembali digelar

Penulis: budi susanto | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG/BUDI SUSANTO
Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara, mereka disumpah sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (8/3/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara yang melibatkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (8/3/2022).

Dalam persidangan sejumlah bukti yang keterkaitan dengan kasus korupsi pengadaan pada Dinas PUPR dibuka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bukti dari JPU merupakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski sejumlah bukti telah dikuak, namun sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara berjalan alot.

Terjadi jual beli argumen dari JPU dan penasihat hukum, terkait keterangan saksi yang tidak sesuai dengan BAP penyidik.

Hal tersebut membuat persidangan berjalan hampir 6 jam, dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.50 WIB.

Dalam persidangan juga dihadirkan empat saksi, yaitu Eman Setiawan, General Super Intenden PT Sutikno TK, dan Budi Warman, Project Manager PT Buton Tirto Baskoro.

Selain dua saksi, Tri Mardiyanto yang menjabat sebagai Direktur PT Buton Tirto Baskoro pada 2018 hingga 2019, serta saksi lainya yaitu Afton Syaifudin, staf di PT Bumi Rejo yang sempat menjabat Direktur PT Buton Tirto Baskoro pada 2008 hingga 2014.

Meski berjalan alot namun beberapa fakta sempat diucapkan oleh sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Jika dalam sidang pekan lalu terungkap adanya supir di PT Bumi Rejo yang dijadikan direktur di anak perusahaan PT Bumi Rejo.

Kini staf dijadikan sebagai direktur di anak perusahaan PT Bumi Rejo perusahaan milik terdakwa Budhi Sarwono.

Satu di antaranya adalah Afton Syaifudin, yang sempat dijadikan direktur di PT Buton Tirto Baskoro.

Meski menjadi direktur namun Afron hanya sebagai boneka untuk menandatangani kontrak jika ada proyek.

"Awalnya saya hanya staf umum, dan dijadikan direktur.

Namun tak tahu menahu adanya proyek karena hanya diminta tandatangan saat dibutuhkan," ucapnya di depan Menjelis Hakim.

Afron juga mengaku hanya mendapatkan gaji Rp 2 juta setiap bulannya saat menjabat sebagai direktur PT Buton Tirto Baskoro yang merupakan anak perusahaan PT Bumi Rejo.

Selain Afron, Tri Midiyanto juga mengaku dijadikan Direktur di PT Buton Tirto Baskoro pada 2018-2019.

"Saya hanya staf administrasi, dan dijadikan direktur oleh Sugeng Budhiarto ayah dari Budhi Sarwono, untuk mendampingi I Putu Dody menantu Budhi Sarwono untuk memimpin PT Buton Tirto Baskoro," katanya.

Meski menjadi direktur, namun Tri tak tahu menahu proyek apa saja dan aliran dana dari anak perusahaan PT Bumi Rejo tersebut.

"Dalam keseharian saya hanya ditugasi menandatangani jika ada proyek saja, selepas itu saya tidak tahu menahu," jelasnya.

Kesaksian Afron dan Tri pun ditanggapi Rochmad Ketua Majelis Hakim, dengan pertanyaan kunci

Di mana Ketua Majelis Hakim menberi pertanyaan, apakah Afron dan Tri hanya menjadi boneka untuk menandatangani kontrak ketika ada proyek.

Kedua saksi tersebut pun tak berkutik, dan hanya membenarkan perkataan dari Katua Majelis Hakim.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved