Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Buruh Jateng Desak Pembatalan Keputusan Gubernur Jateng Tentang Penetapan UMK

Aliansi pekerja tersebut berkumpul di depan PTUN untuk mengawal sidang pemeriksaan gugatan buruh melawan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Penulis: budi susanto | Editor: muslimah

"Demi kesejahteraan buruh cara apapun akan kami tempuh," katanya.

Adapun Aulia Hakim Sekertaris DPW FSPMI Jateng, menerangkan, penetapan UMK Jatang tahun 2022 mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"Aturan itu semestinya tidak berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusi bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun," tegasnya.

Ditambahkannya, inkonstitusi berarti UU Cipta Kerja tidak berlaku sampai dipenuhi syarat dari MK. Kami akan terus mengawal gugatan terhadap putusan Gubernur Jateng tentang UMK ini," imbuhnya.

Adapun dalam proses gugatan di PTUN, berkas yang diajukan aliansi buruh dievaluasi oleh Majelis Hakim.

Kerangka hukum dalam gugatan yang diajukan oleh aliansi buruh juga diminta untuk diperbaiki.

Pihak PTUN juga menunggu perbaikan gugatan hingga 15 Maret mendatang sebelum  jadwal sidang dikeluarkan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved