Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Profil Doni Salmanan Tersangka Qoutex dan Pencucian Uang, Crazy Rich Bandung

Polisi resmi  menetapkan influencer Doni Salmanan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Qoutex.

Editor: m nur huda
Instagram
Doni Salmanan terseret kasus dugaan penipuan berkedok trading. 

Polisi menduga, mitra aplikasi berkedok trading binary option platform Qoutex mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya.

Atas perbuatannya, Doni terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (8/3/2022) malam.

Penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap Doni, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Lalu, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sosok Doni Salmanan, "Crazy Rich Bandung" Kini Jadi Tersangka Penipuan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved