Berita Semarang
Semarang PPKM Level 3 hingga 14 Maret Meski Tren Kasus Covid-19 Menurun
Kota Semarang masih masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 meski kasus Covid-19 sudah melandai.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kota Semarang masih masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 meski kasus Covid-19 sudah melandai.
PPKM level 3 itu diperpanjang mulai Selasa (8/3/2022) hingga 14 Maret mendatang sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Moh Abdul Hakam mengatakan, grafik kasus Covid-19 sudah menunjukan tren penurunan pada Maret ini.
Hanya saja, Kota Semarang masih berada di PPKM Level 3. Pasalnya, kriteria penetapan level tidak hanya dilihat dari jumlah kasus.
Bed occupancy ratio (BOR) tempat isolasi di rumah sakit Kota Semarang masih di atas 30 persen.
Sedangkan, BOR di isolasi terpusat tinggal satu persen. Sedangkan pasien yang melakukan isolasi mandiri juga sudah berkurang. Saat ini, pasien isolasi mandiri sudah di bawah 100 kasus.
"Kasus sekarang sudah di angka sekitar 300. Paling banyak di RS. Minggu lalu, kami sudah zoom dengan semua rumah sakit yang menangani Covid-19. Pasien masuk dengan komorbid, saat diswab positif," terang Hakam, Selasa (8/3/2022).
Selain dilihat dari BOR rumah sakit yang masih tergolong tinggi dibanding isolasi terpusat dan isolasi mandiri, Hakam menambahkan, angka kematian pada Februari mencapai satu persen.
Menurutnya, pasien yang meninggal tidak murni karena Covid-19 melainkan ada faktor lain diantaranya memiliki komorbid, sudah masuk usia lanjut, ataupun belum divaksin lengkap.
"Jadi angka kematian di Kota Semarang dibanding kota/kabupaten lain di Jateng sedikit agak naik karena orang-orang dengan kanker, atau penyakit yang sudah determinal, mereka masuk dengan itu. Dulu, saat varian delta difoto ada bercak-bercaknya. Ini sekarang murni dari penyakit penyerta," jelasnya.
Di sisi lain, sambung dia, cukup tingginya angka kematian di Kota Semarang juga lantaran pasien luar kota yang dirawat di faskes Kota Semarang tetap masuk data.
Pasalnya, pemerintah pusat mendata dari faskes di mana pasien dirawat. Selain BOR dan angka kematian, Hakam menerangkan, testing juga berimbas para positive rate. Angka positive rate di Kota Semarang masih berada pada 10-11 persen.
"Kami akan turunkan di bawah lima. Kalau di bawah lima pasti akan turun level 1," ucapnya.
Sedangkan angka vaksinasi di Kota Semarang, menurut Hakam, sudah cukup baik. Vaksinasi dosis pertama dan kedua sudah di atas 100 persen.
Sedangkan, vaksinasi dosis ketiga saat ini sudah 25-26 persen atau sekitar 330 ribu sasaran. Dia menargetkan, vaksinasi dosis ketiga bisa mencapai 30 persen pada pekan ini.
Di sisi lain, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan penghapusan syarat tes PCR maupun antigen kepada pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut, dan udara.
Kebijakan itu berlaku bagi masyarakat yang sudah vaksin lengkap hingga dosis kedua.
Menanggapi hal tersebut Hakam bakal tetap melakukan pendataan terhadap pelaku perjalanan yang masuk ke Semarang untuk mengantisipasi munculnya kasus.
"Kalau data pasti kita tetap perlukan. Paling tidak, ketika ada orang terpapar, kontak erat bisa kami cari indeks kasusnya dari mana. Misal, orang tiba-tiba sakit mengarah ke Covid-19, padaham dia tidak ngapa-ngapain. Ternyata, ada tamu dari luar kota datang. Ini bisa dikejar kontak eratnya," ucapnya.
Meski syarat PCR maupun antigen ditiadakan, dia mewanti-wanti para pelaku perjalanan tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Pasalnya, protokol kesehatan menjadi kunci terhindar dari penyebaran Covid-19.
Sementara masyarakat yang belum vaksin lengkap hingga dosis kedua masih tetap harus menyertakan keterangan PCR atau antigen.
Menurutnya, melalui kebijakan itu pemerintah ingin membangkitkan ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah terus mendorong percepatan vaksinasi dosis pertama dan kedua, bahkan dosis ketiga.
Apalagi, saat ini masyarakat yang sudah vaksin dosis kedua dalam waktu tiga bulan terakhir sudah bisa melakukan dosis ketiga atau booster.
Hal itu berbeda dengan tahun 2021 lalu yang mana persyaratan booster harus enam bulan setelah vaksin dosis kedua.
"Ini salah satu melakukan percepatan vaksinasi, sekarang tiga bulan dari dosis kedua sudah bisa booster," jelasnya.
Sedangkan bagi masyarakat yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta, lanjut Hakam, bisa melakukan konsultasi dengan dokter spesialis untuk melihat kondisi kesehatannya.
Jika dinyatakan stabil, vaksinasi bisa dilakukan.
"Orang komorbid, layak atau tidak dilakukan vaksinasi itu sudah ada aturannya, misalnya orang dengan gagal ginjal apakah sudah hemodialisa, begitu juga orang alergi obat, autoimun kalau stabil maka layak, jadi kita lihat kestabilan penyakit penyerta," ucap dia. (eyf/Tribun Jateng Cetak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/lawang-sewu-akhir-pekan-di-ppkm-level-2-di-kota-semarang.jpg)