Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

3 Terdakwa Kasus Korupsi BPD Jateng Cabang Blora Mulai Disidangkan, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi

Untuk Rudatin Pamungkas dan Ubaydillah Rouf, ditahan atas dugaan kasus korupsi yang mengakibatkan penyaluran kredit macet pada BPD Jateng Blora.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
ISTIMEWA
ILUSTRASI kasus korupsi. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Kasus korupsi pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng Cabang Blora dengan tiga terdakwa mulai disidangkan, Rabu (9/3/2022). 

Mereka adalah mantan Kepala BPD Bank Jateng Cabang Blora, Rudatin Pamungkas.

Direktur PT Gading Mas Properti Blora, Ubaydillah Rouf, serta Teguh (kontraktor).

Baca juga: Inilah Ulva Fatiya Rosyida, Peraih Penghargaan Gender Champion Blora, Berikut Segudang Prestasinya

Baca juga: Link Cara Urus E-KTP Rusak Secara Online di Pati, Kudus, Rembang, Blora dan Jepara

Baca juga: Setelah Antre Berjam-jam, Warga Sambong Blora Sumringah Akhirnya Dapat Minyak Goreng: Alhamdulillah

Baca juga: Bupati Arief Rohman: Peran Muhammadyah dan Aisyiyah di Blora Luar Bisa, Ini Buktinya

Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Karyono mengatakan, untuk persidangan perdana telah dilaksanakan pada Rabu (9/3/2022). 

"Jaksa Penuntut Umumnya (JPU) dari Kejagung," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (10/3/2022). 

Dikatakannya, agendanya adalah surat dakwaan untuk ketiga terdakwa.

Dalam sidang berikutnya akan dilakukan seminggu dua kali, Senin dan Rabu.

Yakni agendanya adalah pemeriksaan saksi. 

“Informasi yang kami terima, terdakwa tidak ajukan esepsi."

"Acara berikutnya pemeriksaan saksi pada Senin dan Rabu pekan depan,” terangnya.

Adapun untuk Ubaidillah Rouf didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Itu sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri resmi menahan 3 tersangka atas kasus dugaan korupsi BPD Jateng Cabang Blora.

Mereka adalah mantan Kepala BPD Jateng Cabang Blora, Rudatin Pamungkas, Direktur PT Gading Mas Properti Blora, Ubaydillah Rouf, serta Teguh Kristiono, Direktur PT Lentera Emas Raya Blora.

Untuk Rudatin Pamungkas dan Ubaydillah Rouf, ditahan atas dugaan kasus korupsi yang mengakibatkan penyaluran kredit macet pada BPD Jateng Cabang Blora.

Kerugiannya negara sebesar Rp 115,583 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa satu dokumen pengajuan kredit, dua sertifikat hak milik angunan kredit r/c, serta kredit proyek sebanyak 12 sertifikat hak milik dengan taksiran Rp 10 miliar.

Selain Rudatin Pamungkas dan Ubaydillah Rouf, Bareskrim Polri juga menetapkan satu tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit rekening koran, KPR, dan kredit proyek pada BPD Jateng Cabang Blora.

Dia adalah Teguh Kristiono, Direktur PT Lentera Emas Raya Blora. (*)

Baca juga: Dubes Singapura Cek Progres Kendal Industrial Park, Bupati Dico: Ini Jadi Sinyal Positif

Baca juga: Liga 2 Sudah di Depan Mata, Persipa Pati Cuma Butuh Imbang Lawan Klub Milik Prilly Latuconsina

Baca juga: Bunda Paud Pekalongan Jadi Dokter Gigi, Dolan ke KB Anggrek Landungsari, Guru Curhat Soal Gedung

Baca juga: Dewangga Ingin Putus Tren Buruk PSIS Semarang, Meski Sulit Lawan Bhayangkara FC

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved