Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

EKTP Rusak

Cara Mengurus EKTP Rusak via Online di Wilayah Pekalongan dari Mana Saja

Berikut cara mengurus E-KTP rusak secra online di wilayah Pekalongan dari mana saja.

Penulis: non | Editor: galih permadi
GOOGLE
Cara Mengurus EKTP Rusak via Online di Wilayah Pekalongan dari Mana Saja 

Cara Mengurus EKTP Rusak via Online di Wilayah Pekalongan dari Mana Saja

TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara mengurus E-KTP rusak secra online di wilayah Pekalongan dari mana saja.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.

Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.

Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.

Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup repot.

Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya bagi yang memiliki KTP bedomisili Pekalongan yang memiliki layanana Disdukcapil Online.

Layanan ini untuk mempermudah masyarakat dalam pengajuan pembuatan KK, Akta kelahiran dan Akta kematian.

Sehingga masyarakat tidak lagi mengantre dan menunggu berjam-jam untuk mengajukannya.

Cukup dengan membuka situs Dissukcapil Online Pekalongan dan ikuti petunjuknya, maka aplikasi tersebut akan memandu

bagaimana mengajukan proses permohonan data sesuai yang akan diajukan.

Disdukcapil online Pekalongan menyediakan layanan:

- Pembuatan Akta Kelahiran

- Akta Kematian

- KTP Elektronik

- Kartu Identitas Anak (KIA)

- Kartu Keluarga

- Perpindahan Ke Luar

- Kedatangan 

- dan Sinkronisasi Data Pusat

Selanjutnya melakukan pendaftaran di https://adminduk.pekalongankab.go.id/, caranya:

1. Pilih Daftar di bagian atas

2. Masukkan NIK

3. Isi code captcha yang tertera di layar

4. Klik daftar

5. Lalu lengkapi identitas pelapor, dengan mengisi:

nama lengkap, email, NIK dan alamat.

6. Sertakan nomor telpon dan WA WhatsApp untuk pemberitahuan password

7. Cek kiriman kode password password di email atau WA WhatsApp

8. Lalu login dengan NIK dan password yang sudah diberikan

9. Sebelum mengisi pengajuan, pengguna dianjurkan menggati password terlebih dahulu.

10. Kemudian login kembali dan melakukan pengajuan.

Untuk KTP yang hilang atau rusak, hanya perlu mencantumkan KTP yang rusak.

Atau surat kehilangan apabila KTP hilang.

setelah data anda lengkap, maka data permohonan akan diproses.

Pemohon cukup menunggu di rumah.

Setelah data terverifikasi dan pengajuan sudah dicetak, maka anda akan mendapat pemberitahuan.

Pemohon bisa langsung mengambilnya di Disdukcapil dengan menyerahkan berkas yang sudah diunggah dalam melalui situs disdukcapil online.

Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved