Berita Regional
Guru Fusal Cabuli 2 Siswa SMP di TPU, Iming-imingi Korban Uang Jajan Rp100 Ribu
Di Palembang, dua remaja pria yang duduk di bangku SMP menjadi korban pencabulan. Pelakunya oknum guru futsal berinisialnya PN (22).
TRIBUNJATENG.COM - Di Palembang, dua remaja pria yang duduk di bangku SMP menjadi korban pencabulan.
Pelakunya oknum guru futsal berinisialnya PN (22).
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan PN saat siang bolong di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Telaga Swidak Palembang.
Baca juga: 3 Top Skor Liga Champions, Benzema Dekati Lewandowski Setelah Hattrick di Real Madrid vs PSG
"Saya khilaf," kata PN, saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Rabu (9/3/2022).
Tindakan pencabulan itu bermula ketika tersangka mengirim pesan singkat ke seorang korban, yang ternyata adalah muridnya.
PN mengiming-imingi korban uang jajan sebesar Rp100 ribu bila menuruti keinginannya.
"Awalnya pesan saya tidak dibalas berhari-hari. Terus kemudian dia yang nelepon saya.
Katanya mau, ya sudah saya ajak janjian," ucapnya.
Korban mengajak temannya menemui PN. Hingga akhirnya tindak pencabulan itu terjadi di area pemakaman TPU Telaga Swidak Plaju pada Jumat (14/1/2022), sekira pukul 12.00.
Pria ini mengaku tidak tahu kenapa bisa memilih area pemakaman sebagai tempat untuk melampiaskan aksi bejatnya.
"Tidak tahu, saya khilaf," ujarnya.
Setelah melancarkan aksinya, tersangka langsung pergi meninggal korban.
Kepada korban, pelaku beralasan mengambil uang yang dijanjikan.
Nyatanya tersangka langsung pergi meninggalkan kedua korban di area pemakaman tempat lokasi kejadian.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi cabul tersebut baru pertama kali dilakukan.
"Korban ini diiming-imingi uang oleh tersangka," ujarnya.
Atas perbuatan itu, tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 82 UU NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang JO pasal 76 huruf D UU NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang NO. VI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Remaja Pria Dicabuli Guru Futsalnya di Tempat Pemakaman Umum, Korban Diiming-imingi Uang Jajan
Baca juga: Kakek 87 Tahun Minta Bantuan Damkar Lepas Cincin Batu Akik yang Sudah 50 Tahun Melingkar di Jarinya