Berita Banyumas

Tukang Parkir Cuma Kedok, Pria Banyumas Diciduk Polisi Karena Diduga Ikut Mengedarkan Psikotropika

Seorang Pria inisal ST (32) asal Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas ditangkap Satnarkoba.

Istimewa
Kalapas tunjukkan barang bukti 200 butir riklona clonazepam dan 190 butir alprazolam yang merupakan psikotropika golongan C. Barang ditemukan anggotanya sedang bertugas. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang Pria inisal ST (32) asal Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas ditangkap Satnarkoba Polresta Banyumas karena diduga telah mengedarkan obat psikotropika. 

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Purwanto membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap ST yang kesehariannya menjadi tukang parkir.

Pelaku ditangkap di rumahnya saat hendak pergi meninggalkan rumah, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Sedang Kendarai Motor, Polisi Anggota Satresnarkoba Ditendang Hingga Jatuh Oleh Orang Tak Dikenal

Baca juga: Video Operasi Bersinar Candi 2022, Polres Salatiga Ungkap 8 Tersangka Narkoba

Baca juga: Operasi Bersinar Candi 2022: Satresnarkoba Polres Salatiga Ungkap 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

"Pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 sekira Pukul 15.00 WIB ST baru pulang ke rumah, dan sekitar pukul 17.45 WIB saat hendak pergi tim melakukan penangkapan. 

Setelah digeledah, ST ditemukan dalam saku celananya menyimpan Psikotropika jenis Alparazolam 1 Mg sebanyak 48 butir dan 34 butir Merlopam@Lorazepam tablet," ujarnya kepada dikutip dari Tribunbanyumas.com, dalam keterangan tertulisnya. 

Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di dalam rumahnya.

Polisi mendapatkan barang bukti Psikotropika jenis Alprazolam 1 mg sebanyak 5 box atau sebanyak 500 butir dalam bentuk kemasan lembaran yang setiap lembar berisi 10 tablet yang disimpan di atas lemari pakaian di kamar. 

Menurut pengakuannya, tersangka mendapat obat tersebut dengan cara membeli secara online melalui akun WhatsApp DM.

Baca juga: 60 Eks Pekerja Migran Kabupaten Tegal Ikuti Pelatihan Pemasaran Digital 

Baca juga: Pipa Tiba-tiba Melengkung, Petugas Pemancar Jatuh dari Ketinggian 18 Meter di Plupuh Sragen

Baca juga: Rektor Unissula Lantik Ikatan Istri Karyawan

Barang bukti Psikotropika tersebut diakui rencananya akan dijual kembali juga untuk konsumsi sendiri.

Namun saat diamankan Psikotropika jenis Alprazolam tersebut belum ada yang terjual. 

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997, tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Jti) 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved