Berita Regional
30 Santri di Tarakan Jadi Korban Pencabulan, Tak Berani Melawan karena Anggap Pelaku Senior
Kasus ini berawal saat seorang santi kabur dari pondoknya yang terletak di wilayah Tarakan Utara.
TRIBUNJATENG.COM - Kasus pelecehan terhadap sesama jenis terjadi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Seorang pemuda mencabuli 30 santri.
Dia melancarkan aksinya tengah malam saat para korban tidur terlelap.
Baca juga: Terduga Teroris Sukoharjo Tewas Ditembak, Keluarga Tak Percaya SU Terlibat, Dikenal Sebagai Dokter
Diketahui yang menjadi pelakunya pemuda 22 tahun berinisial RD.
Kini RD sudah ditahan oleh pihak kepolisian
Ia juga terancam dijerat 82 ayat (1) jo Pasal 76 E tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berikut fakta-fakta kasus ini dirangkum dari TribunKaltara.com dan Kompas.com, Kamis (10/3/2022):
Awal kasus
Kasus ini berawal saat seorang santi kabur dari pondoknya yang terletak di wilayah Tarakan Utara.
Ia pulang ke rumah dan menceritakan apa yang dialaminya ke orangtua.
Orangtua korban kemudian mendatangi pondok pesantren untuk mengadu.
Ternyata saat itu didapati ada 4 santri yang juga menjadi korban.
Kelima korban didampingi orangtuanya melapor ke Polsek Tarakan Utara.
Polisi kemudian sudah mengamankan RD dan menahannya sejak Selasa (8/3/2022) malam.
Ada 30 santri jadi korban