Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kejati Jateng Masifkan Pembentukan Kampung Restorative of Justice 

Program Kampung Restorative of Justice (RJ), jadi fokus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Untuk itu seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari)

Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
Dok Kejati Jateng
Pelantikan dan pengambilan sumpah sejumlah pejabat Eselon III di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Program Kampung Restorative of Justice (RJ), jadi fokus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Untuk itu seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di wilayah Jateng, diminta membentuk Kampung RJ.

Dengan adanya pembentukan dan penerapan Kampung RJ, diharapkan masyarakat mendapatkan layanan hukum secara merata.

Pasalnya, konsep Kampung RJ mengedepankan keterlibatan semua komponen masyarakat, baik pemerintah setempat, tokoh adat, dan aparat penegak hukum dalam penyelesaian permasalahan hukum.

Diterangkan Kepala Kejati Jateng, Andi Herman, di wilayah Jateng baru ada tiga Kampung RJ. 

"Ketiganya ada di wilayah Kejari Surakarta, Kejari Rembang, dan Kejari Magelang," jelasnya, Jumat (11/3/2022).

Guna memasifkan pembentukan Kampung RJ, Andi menuturkan, telah berkoordinasi dengan seluruh Kejari di Jateng.

"Kami sudah melakukan koordinasi untuk mendorong pembentukan kampung RJ, sebagai sarana permusyawaratan, mediasi, perdamaian untuk menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat masyarakat," ujarnya.

Andi menjelaskan, persoalan hukum yang dimaksud yaitu permasalahan hukum yang bersifat kecil, tingkat kerugian tidak terlalu besar, dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. 

"Di sisi lain, pihak korban bisa menerima, serta masyarakat merasakan keadilan. Hal tersebut untuk membantu penegak hukum agar tidak semua masalah dibawa ke pengadilan, dan bisa diselesaikan secara musyawarah," tambahnya.  (*)

Baca juga: INNALILLAHI! Dua Bocil Kakak Beradik Ditemukan Tewas di Sungai Tuntang Grobogan

Baca juga: Video Kadin Pati Beri Bimbingan Kewirausahaan untuk Klien Balai Pemasyarakatan

Baca juga: Universitas Semarang Support Penuh Kegiatan Peradi Kendal

Baca juga: Harga Cabai di Tegal Makin Pedas, Rawit Merah Naik Rp 25 Ribu dari Harga Sebelumnya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved