Inilah Sosok Orang Pintar Agama Bikin Kabur Koruptor Bansos Madin dan TPQ Pekalongan
Zaenal Arifin seorang dosen yang bergelar M.Ag atau Magister Agama, justru jadi dalang pelarian terdakwa tindak korupsi.
Penulis: budi susanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Zaenal Arifin seorang dosen yang bergelar M.Ag atau Magister Agama, justru jadi dalang pelarian terdakwa tindak korupsi bantuan untuk ratusan Madin dan TPQ di Kabupaten Pekalongan.
Atas instruksi Zaenal, para pelaku tindak korupsi bantuan Covid-19 untuk Madin dan TPQ dari Kemang Pusat melarikan diri dari persidangan.
Bahkan hingga kini, tiga terdakwa yaitu Herman, Ismail dan Danang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur dan tak mau hadir dalam persidangan.
Zaenal juga menginstruksikan terdakwa lainya yaitu Kanan Ketua DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pekalongan untuk kabur dari persidangan.
Meski demikian, Kanan berhasil ditahan oleh petugas dan dijatuhi hukuman 5 tahun 5 bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (14/3/2022).
Zaenal juga menikmati hasil korupsi dana bantuan Covid-19 untuk ratusan Madin dan TPQ di Kabupaten Pekalongan.
Atas tindakannya, majelis hakim menyatakan Zaenal dinyatakan melawan hukum dan menghalangi proses persidangan.
Bahkan terungkap, Zaenal meminta sejumlah uang dari terdakwa Kanan dan satu terdakwa lainya yaitu Ikhsanudin.
Uang tersebut diminta Zaenal dengan dalih bisa menyelesaikan perkara korupsi karena punya kedekatan dengan Jaksa Agung.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Zaenal dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, dengan denda Rp 250 juta.
Joko Saptono Ketua Majelis Hakim, menegaskan, karena intruksi dan janji Zaenal membuat tiga terdakwa lainya kabur.
"Zaenal terbukti mengahalangi proses persidangan dengan instruksi serta janjinya. Untuk itu majelis hakim memutuskan ia dihukum selama 4 tahun penjara," tegas Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan.
Tak hanya hukuman penjara, dua unit mobil bernilai ratusan juta yang digunakan Zaenal juga disita oleh pengadilan.
Terpisah usai persidangan, R Evan Adhi Wicaksana Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan, menjelaskan, tiga terdakwa lainya masih buron.
"Mereka masuk DPO, dan tengah diburu oleh petugas," jelasnya.
Selain menuturkan tiga terdakwa yang kabur karena instruksi Zaenal, ia juga menyinggung terkait Keluarga Cakra yang acapkali disebutkan oleh Zaenal.
"Saya juga tidak tahu Keluarga Cakra itu siapa, tapi Zaenal meminta Rp 250 juta kepada sejumlah terdakwa dengan Jani bisa menyelesaikan kasus tersebut dan tengah berkoordinasi dengan Keluarga Cakra," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/korupsi-madin-dan-tpq-pekalongan.jpg)