Berita Viral
Singapura yang Minim Kasus Kriminal Geger, Wanita Ini 2 Jam Diperkosa 2 Pria, Kondisinya Mengenaskan
Rombongan pekerja asing yang berada di lokasi juga langsung meminta pertolongan dari petugas stasiun MRT
TRIBUNJATENG.COM – Negara tetangga Singapura memiliki reputasi sebagai salah satu negara dengan tingkat kriminal terendah di dunia
Meski demikian, bukan berarti Singapura bebas dari kejahatan.
Warga "Negeri Singa” pekan ini digemparkan oleh kasus pemerkosaan seorang perempuan berusia 32 tahun.
Media-media Singapura melaporkan, perempuan yang identitasnya dilindungi itu ditemukan terkapar di Jalan Pioneer tepatnya di bawah jembatan dekat stasiun MRT Tuas West Road, Singapura Barat, Selasa (8/3/2022) pukul 07.25 pagi.
Baca juga: Harina Sambar Pria Tanpa Identitas di Rel Kereta Api Tugu Semarang
Baca juga: Hasil Survei Litbang Kompas: Mayoritas Pemilih Jokowi Ingin Pemilu 2024 Tetap Digelar
Korban disebutkan dalam kondisi sadar dengan luka-luka di kepala dan sekujur badannya.
Nyawa perempuan itu terselamatkan setelah seorang pria yang sedang lewat melihatnya dan segera memanggil ambulans.
Rombongan pekerja asing yang berada di lokasi juga langsung meminta pertolongan dari petugas stasiun MRT.
Dua pria Banglades jadi tersangka
Dalam waktu 12 jam, Kepolisian Singapura menangkap dan menahan dua pria berkewarganegaraan Banglades.
Ahmed Rayhan (30) dan Alam Foysal (36) masing-masing ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan.
Keduanya menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) didakwa memerkosa korban pada Selasa dini hari secara bergilir mulai dari pukul 00.30 hingga 02.30.
Investigasi awal melaporkan bahwa kedua pelaku dan korban tidak saling mengenal.
Disebutkan juga kedua pelaku membawa korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian melakukan tindakan bejatnya di lokasi.
Adapun lokasi perkara tersebut biasanya gelap dan sepi pada malam hari.
Korban ketika diselamatkan terlihat syok dan berkali-kali mengatakan tidak tahu ketika ditanya apa yang menimpanya.
Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimum 20 tahun ditambah hukuman tambahan denda atau cambuk. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan_20161205_215524.jpg)