Daftar Aset Doni Salmanan Rp 60 M yang Disita Polisi, dari Rumah, Mobil hingga Baju dan Celana Mahal
Daftar aset Doni Salmanan yang disita polisi. Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal Quotex
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM- Daftar aset Doni Salmanan yang disita polisi.
Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal binary option lewat aplikasi Quotex.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi lantas menelusuri segala uang dan kekayaan yang dimiliki Doni Salmanan.
Bahkan polisi mengusut siapapun yang pernah mendapatkan uang dari Doni Salmanan.
Dalam kasus Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kini, polisi menyita aset-aset Doni Salmanan itu yang terdiri dari rumah, mobil, motor dan sejumlah barang berharga lainnya.
Jika dirinci, aset yang disita senilai Rp 60 Miliar.
Berikut daftar aset Doni Salmanan yang disita polisi:
1. satu unit rumah di wilayah Soreang.
2. Kemudian satu unit rumah di kota Bandung.
3. Kemudian satu unit kendaraan Porsche 911 Carrera 4 S
4. Kemudian dua unit Honda CRV
5. satu unit Fortuner
6. dua unit Kawasaki Ninja