Konflik Rusia dan Ukraina
Jubir Militer Rusia Igor Konashenkov : "Kami Tahu Semua Lokasi Tentara Bayaran Asing di Ukraina
Rusia telah mengklaim berhasil menembak tentara Asing yang bertempur melawan Rusia. Rusia berjanji tidak akan memberikan ampun bagi mereka yang datang
Warga Inggris yang bepergian ke Ukraina untuk berperang dapat dikenakan tuntutan hukum setelah kembali ke Inggris, menurut penasihat perjalanan Kantor Luar Negeri Inggris yang terakhir diperbarui Rabu (9/3/2022).
Undang-Undang Pendaftaran Asing Inggris, terakhir diperbarui pada tahun 1870, telah melarang warga negara bergabung dengan militer asing yang memerangi negara-negara yang berdamai dengan Inggris.
Tetapi, undang-undang itu belum diterapkan pada konflik modern.
Menteri Luar Negeri Inggris awalnya menyuarakan dukungan bagi sukarelawan warga untuk berperang di Ukraina, tetapi kemudian memperingatkan agar tidak bepergian ke sana.
3. Warga Australia
Perdana Menteri Australia Scott Morrison telah mendesak warga negaranya untuk tidak bergabung dalam pertempuran militer di Ukraina.
Dia mengatakan kepada wartawan bulan lalu bahwa ada "ketidakpastian" tentang posisi hukum kombatan sipil asing.
4. Warga India
Kementerian Dalam Negeri India tidak menanggapi permintaan komentar tentang legalitas warga negara India yang bergabung dengan pasukan Ukraina.
Dalam kasus yang melibatkan orang India yang bepergian ke Irak pada tahun 2015, Kementerian Dalam Negeri India mengatakan kepada Pengadilan Tinggi Delhi bahwa mengizinkan orang India untuk berpartisipasi dalam konflik negara lain "akan mengarah pada tuduhan bahwa pemerintah India mempromosikan terorisme di negara lain".
5. Warga Jerman, Denmark, Kanada, dan Latvia
Jerman telah mengatakan tidak akan menuntut sukarelawan yang bergabung dalam pertempuran.
Sementara, para pemimpin Denmark dan Latvia mengatakan mereka akan mengizinkan warganya untuk menjadi sukarelawan.
Menteri Pertahanan Kanada Anita Anand mengatakan keterlibatan warganya dalam perang di negara lain adalah "keputusan individu". (Intisari Online)
6. Warga Indonesia
Dikutip dari Antara, dalam UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indoensia, Pasal 23 D menyebutkan bahwa WNI bisa kehilangan kewarganegaraan jika masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.